KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Pertamina menemukan praktik culas oleh petugas di Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU 74.93107 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pom bensin di jalan Ahmad Yani, tepat di depan eks pusat perbelanjaan Rabam ini ketahuan melakukan transaksi tidak wajar. Mulai dari melakukan pengisian kendaraan berulang, melayani tangki modifikasi hingga melayani praktik pelayanan Jenis BBM Tertentu atau JBT jenis solar.
Perilaku nakal SPBU 74.93107 ini diungkap Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Atas temuannya itu, Pertamina memberikan sanksi kepada pengelola SPBU berupa penghentian suplai BBM jenis pertalite. Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengatakan, pihaknya sudahi menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite (JBKP) di SPBU 74.93107.
“Berdasarkan temuan di lapangan, SPBU tersebut (74.93107) melakukan pola transaksi yang tidak wajar, termasuk pengisian berulang dengan kendaraan bertangki modifikasi,” kata Fahrougi melalui rilis tertulis yang diterima lenterasultra.com, Selasa, 27 Mei 2025. Kata Fahrougi, temuan pelanggaran tersebut dapat mengindikasikan potensi penimbunan atau penyalahgunaan BBM. ,
Selain itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menemukan praktik tak terpuji yang dilakukan oknum operator di SPBU tersebut yakni melakukan pelayanan Solar JBT tanpa verifikasi QR Code yang sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Atas praktik culas tersebut, Pertamina mengambil tindakan tegas untuk tidak menyuplai BBM pertalite di SPBU nakal tersebut, terhitung sejak 12 Mei 2025.(*)
Penulis : Adhi