TIRAWUTA, LENTERASULTRA.COM-Pekan pertama Februari 2025, publik Kolaka Timur (Koltim) dihebohkan dengan beredarnya selembar surat berwarna pink dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Isinya, memanggil beberapa anggota DPRD Koltim untuk memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan suap/gratifikasi saat pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Koltim tahun 2022. Abdul Azis, Bupati Koltim saat ini adalah orang yang disebut-sebut melakukan praktik culas agar bisa terpilih saat itu.
Lalu perhatian publik mengarah ke Kejari Kolaka. Satu persatu orang yang diduga tahu peristiwa tersebut, diminta menghadap penyidik. Awalnya, sifatnya hanya klarifikasi biasa. Ada yang terang-terangan mengaku adanya saweran duit saat Pilwabup itu, ada juga yang menghindari pertanyaan tersebut ketika diadang jurnalis. Tapi jaksa memberi bocoran, yang mereka panggil ada yang membantah suap itu.
Tapi jaksa jalan terus. Apalagi, kasus ini jadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung), pihak yang meneruskan perintah ke daerah, agar mengurusi perkara itu. Usai meminta informasi dari banyak orang, Kejari Kolaka lalu akhirnya menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Itu diumumkan, di pekan pertama April 2025, usai dilakukan gelar perkara di Kejati Sultra.
Orang-orang dipanggil lagi. Rata-rata anggota DPRD periode 2019-2024. Dua mantan legislator di era itu, dengan terbuka bilang bahwa mereka memang dibarter duit dalam bentuk dollar, fasilitas tiket bisnis ke Jakarta hingga ditanggung menginap di hotel Borobudur, Jakarta. Bahkan, orang yang menukar duit-duit dollar itu sudah diminta keterangan. Jaksa juga berjanji, bakal memanggil dan memeriksa Abdul Azis, yang saat ini menjabat jadi Bupati Koltim.
Sayangnya, entah apa dalih para penyidik dari Korps Adhyaksa itu, janji mereka untuk memanggil Azis tak kunjung terlaksana. Sedangkan Wakil Bupati, Yoseph Sahaka, diam-diam ternyata sudah memenuhi panggilan kejaksaan. Yoseph diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Koltim, periode 2019-2024.
“Benar, kita sudah periksa Pak Wakil Bupati,” aku Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Herlina Rauf SH MH melalui Lasi Intel Bustanil Arifin SH MH, lewat aplikasi pesan singkat yang diterima lenterasultra.com. Sedangkan pemeriksaan terhadap Bupati Koltim, menurut Bustanil nanti diagendakan kemudian, tanpa menyampaikan alasan hingga belum dilakukan di hari-hari sebelumnya.
Bustanil hanya mengulangi pernyataannya selam ini bahwa pihaknya tetap berkomitmen profesional dan transparan dalam perkara dugaan suap Pilwabup Koltim tersebut. Ia juga memastikan dalam waktu dekat ini gelar perkara kasus ini akan dilaksanakan. “Kami tinggal menunggu jadwal dari Kajati Sultra, kapan waktu pastinya,” ujar Bustanil.
Berlarut-larutnya perkara ini, bahkan sudah memakan waktu sampai empat bulan menimbulkan pertanyaan, khususnya dari para penggiat anti korupsi. LSM Lingkar Demokrasi (Lider) Koltim, melalui pimpinannya bernama Karman bahkan menilai bahwa Kejari Kolaka tebang pilih dalam kasus tersebut. Alasannya, saat semua orang yang diduga tahu kasus ini sudah diperiksa, justru sang terduga yang disebut-sebut sebagai asal suap, malah belum dimintai keterangan.
Menurut Karman, pihaknya pernah mengkonfirmasi ke salah satu partai yang memiliki kader di DPRD Koltim tahun 2019-2024 lalu. Penjelasan yang ia peroleh, benar ada aksi bagi-bagi duit saat pelaksanaan Pilwabup yang kemudian melahirkan Abdul Azis sebagai pemenang kala itu, dengan raihan 13 suara. “Pengakuan petinggi parpol itu, mereka sudah menolak tapi dipaksa. Maksud saya, kenapa saksi seperti ini diabaikan bahkan tidak diperiksa,” Karman, dengan nada tanya.
Hal senada juga diungkapkan Beltiar dari Barisan Rakyat Anti korupsi ( Barak) sultra. Ia bahkan menduga perlakuan khusus terhadap Bupati Koltim oleh Kejaksaan negeri kolaka, erat kaitannya dengan balas budi atas sejumlah fasilitas dukungan yang diberikan Pemda Koltim berupa dua unit kendaraan dinas untuk Kajari Kolaka berjenis Toyota Innova dan Hilux Double cabin serta ada pulan bantuan rehab rumah dinas Kajari kolaka yang di anggarkan dalam APBD tahum 2024.
Untuk itu kedua pentolan aktivis anti korupsi ini, meragukan kinerja kejaksaan negeri kolaka dalam menangani perkara suap dan gratifikasi ini. Dan meminta pihak Kejati sultra bahkan kejaksaan agung mengambil alih perkara ini.
Sebagai informasi, pasca menaikan status perkara ini ke tahapan penyelidikan per 9 april 2025 lalu, pihak kejari Kolaka memang gacor memeriksa ulang 12 anggota DPRD koltim periode 2019, serta sejumlah saksi lainnya. Namun hingga masa peyelidikan pertama berakhir 9 Mei dan diperpanjang lagi 20 hari, hingga saat ini nama Bupati Koltim Abd Azis belum juga diperiksa.(rik)