KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau PLUT-KUMKM sudah dihentikan menjadi pelanggan Perusahaan Listrik Negara atau PLN. Untuk aktif kembali dan bisa menikmati penerangan Listrik, pengelola bangunan di bilangan jalan Sao-sao yang dipakai sementara sebagai Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara atau Sultra harus membayar sekitar Rp20-an juta. Padahal, tunggakannya berkisar Rp8 Juta.
PLN mengambil sikap tegas dengan menghentikan status pelanggan PLN karena pemakai sementara Gedung PLUT-KUMK yakni KONI Sultra tidak sanggup membayar Listrik selama tiga bulan berturut-turut. KONI Sultra mulai menunggak Listrik sejak Januari hingga Maret 2025. Saat menunggak di bulan pertama, PLN sebenarnya telah memberikan peringatan kepada pengelolanya untuk membayar tunggakannya.
Mulai dari penyampaian secara lisan, tertulis hingga pemutusan jaringan atau sambungan rumah atau SR. Upaya ini ternyata tidak direspon. KONI Sultra bahkan menunggak sampai bulan ketiga yakni Maret 2025. PLN mengambil Langkah tegas sesuai standar operasional prosedur atau SOP. Yang dilakukan Perusahaan setrum pelat merah ini adalah membongkar KWH dan MCB yang terpasang di Gedung PLUT-KUMKM. Terhitung sejak 23 Maret 2025, secretariat sementara KONI Sultra tanpa Listrik lagi.
Masrudi SM, tim leader pelayanan pelanggan dan administrasi, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Wua wua, PLN Kendari mengatakan, bongkar rampung fasilitas listrik di Gedung PLUT-KUMKM dilakukan karena menunggak pembayaran Listrik selama 3 bulan berturut-turut. “Saat ini, status gedung PLUT-KUMKM berhenti sebagai pelanggan,” katanya.
Masrudi bilang, meski status pelanggan sudah dihentikan, pengelola Gedung PLUT-KUMK bisa bermohon untuk aktif kembali menjadi pelanggan PLN. Namun begitu, pengelola gedung PLUT-KUMKM harus memenuhi dua persyaratan. Pertama pengelola gedung harus melunasi tunggakan selama tiga bulan sebesar 8,4 juta rupiah. Sedangkan syarat kedua, pihak tertunggak harus membayar kembali biaya peyambungan sesuai daya yang diminta. Sebelum jaringan listriknya dibongkar, daya Listrik di Gedung PLUT-KUMKM sebesar 16.500 VA.
“Jadi ada dua syarat yang harus dipenuhi. Membayar sisa tunggakan dan membayar penyambungan kembali,” katanya. Masrudi bilang, kapasitas daya Listrik di Gedung PLUT-KUMKM sebesar 16.400 volt. Jika Listrik di Gedung itu diaktifkan kembali dengan daya, maka pengelolanya harus membayar kurang lebih 16 juta rupiah. “Untuk pembayarannya secara online. Dari sini (pembayaran online) akan diketahui berapa total yang harus dibayar untuk penyambungannya,” ungkapnya.
Penulis dan editor : Adhi