KONI Sultra Menunggak Pembayaran Listrik, Jaringan Diputus KWH Meter Dibongkar

Bekas pemasangan KWH Meter di gedung KONI Sultra. Sejak 23 Maret 2025 lalu, petugas PLN dari ULP Wuawua membongkar KWH di gedung KONI karena menunggak pembayaran listrik selama 3 bulan. Foto : Adhi

 

LENTERASULTRA.COM- Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sultra ternyata sudah gelap gulita. Yang memiriskan, kondisi seperti itu sudah berlangsung lama. Sejak Januari hingga Mei 2025 ini, Gedung KONI Sultra tidak lagi menikmati fasilitas penerangan dari Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

Penyebabnya, PLN tidak hanya memutus jaringan listrik yang disuplai di gedung yang beralamat di jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Perusahaan setrum pelat merah itu juga membongkar miniature circuit breaker atau MCB KWH meter atau alat ukur listrik. Pemutusan dan pembongkaran jaringan listrik KONI Sultra terjadi dimasa kepemimpinan Alvin Taufan, sebagai Ketua umumnya.

Sikap tegas PLN memutus dan membongkar rampung fasilitas listrik di Gedung KONI Sultra disebabkan karena organisasi yang menaungi cabang olahraga di Sultra itu, menunggak pembayaran listrik selama tiga bulan. Periode tunggakannya mulai Januari sampai Maret 2025 dengan total tunggakan sebanyak delapan juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah (Rp 8.431.368).

Gedung KONI Sultra di jalan Saosao Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Foto : Adhi

 

Masrudi SM, tim leader pelayanan pelanggan dan administrasi, Unit Layanan Pelanggan (ULP)  Wua wua PLN Kendari,  membenarkan ada salah satu gedung di bilangan jalan Sao-Sao yang diputus dan dibongkar. Meski begitu, Masrudi tidak bisa memastikan apakah fasilitas listrik yang dibongkar dibilangan tersebut milik KONI Sultra atau bukan.

Yang pasti, sesuai identitas pelanggan yang terdaftar di PLN, gedung yang diputus dan dibongkar jaringan listriknya terletak di jalan Sao-Sao dan tercatat sebagai Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau PLUT-KUMKM. Listrik di Gedung ini terakhir dibayar Desember 2024 lalu, dengan total pembayaran saat itu sekitar 4,6 juta rupiah.  “Nomor ID pelanggannya 323200883537 dengan daya 16.500 VA,” kata Masrudi, di kantornya, Senin pagi, 19 Mei 2025.

Mantan, tim leader pelayanan pelanggan dan administrasi ULP PLN Kolaka ini bilang, sebelum diputus dan dibongkar, PLN sudah melakukan berbagai upaya sesuai standar operasional prosedur atau SOP. Namun karena tunggakan tak kunjung dibayar, pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas. Itupun dengan cara bertahap. Mulanya dilakukan pemutusan setelah itu dilakukan pembongkaran.

Masrudi SM, tim leader pelayanan pelanggan dan administrasi, Unit Layanan Pelanggan (ULP)  Wua wua PLN Kendari. Foto : Adhi

 

Masrudi bilang, pemutusan jaringan listrik di gedung itu dilakukan tanggal 23 Januri 2025 lalu. Langkah ini ditindaklanjuti dengan pemasangan stiker dan label informasi pemutusan di KWH meter. Tahap teguran ini ternyata tidak direspon. Selama tiga bulan berjalan, tunggakan hingga beban belum juga direalisasikan. PLN kembali bersikap tegas.  23 Maret 2025 ditindaklanjuti dengan bongkar rampung. KWH meter dan MCB terpaksa dibongkar. Sepengetahuan Masrudi, sampai Senin pagi, 19 Mei 2025 ini, gedung PLUT-KUMKM belum membayar tunggakan listrik dan jaringan listriknya masih terputus.

Bendahara umum KONI Sultra, Rika Irdayani mengatakan membenarkan jika KONI Sultra menunggak pembayaran listrik sejak Januari 2025. Kondisi ini disebabkan karena KONI Sultra belum memiliki anggaran. Aparatur Sipil Negeri atau ASN di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra tidak mengetahui pasti sudah berapa bulan KONI menunggak pembayaran Listrik. “Saya kurang tau juga berapa bulan pak, dari Januari belum ada anggaran pak. Belum turun, anggaran bukan dari kita pak,” kata Rika Irdayani, saat dihubungi via aplikasi WhatsAppnya Senin siang, 19 Mei 2025.

Rika juga mengaku belum mengetahui jika jaringan listrik di KONI Sultra sudah diputus dan dibongkar. Dia beralasan, saat ini dirinya masih banyak pekerjaan di kantornya. Rika juga mengakui jika KONI Sultra berkantor sementara di Gedung PLUT-KUMKM di bilangan Sao-Sao. Gedung itu dipinjam pakaikan sementara kepada KONI. Ditanya sejak kapan dipinjam pakaikan, Rika mengaku tidak mengetahui pasti. Yang jelas, sebelum dirinya dipercaya menjadi bendahara umum, KONI Sultra sudah berkantor di Gedung PLUT-KUMKM.

Penulis dan editor : Adhi

Alvin TaufanJaringan LIstrik KONI DibongkarKetua KONI SultraKONI SultraMenunggak ListrikPLNPLN Wuawua