BAUBAU, LENTERASULTRA.COM-Secara fisik, UD memang makhluk berwujud manusia. Kepalanya pun ada. Sayangnya, otaknya tak terpakai untuk berpikir, hatinya pun tak ia fungsikan. Lelaki berusia 39 tahun yang beridentitas kependudukan dari Kota Baubau ini dengan tega memerkosa anak gadisnya sendiri. Usia sang gadis saat ini 16 tahun, tapi perlakuan sang bapak terjadi sejak tahun 2022, atau ketika putrinya itu baru 13 tahun.
Peristiwa ini baru terungkap beberapa hari lalu ketika sang gadis mengeluhkan sakit di perutnya ketika berkunjung ke rumah bibinya di Kecamatan Kokalakuna. Bibinya curiga ada yang tak beres di tubuh keponakannya karena terlihat tidak normal. Ketika itulah si anak dengan jujur, sembari berderai air mata menceritakan penderitaannya selama bertahun-tahun jadi korban kebiadaban ayahnya.
“Ini sudah kali ketiga anaknya dirudapaksa, dan selalu dilakukan saat sedang mabuk akibat Miras,” beber Kompol Aslim, Wakapolres Buton, yang saat memberi keterangan didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, dan Kasi Humas AKP Suwoto dalam press konference di Mapolres Baubau, Selasa (22/4/2025). Kompol Aslim menyebut, UD ini berasal dari Kecamatan Sorowolio, Kota Baubau.
Kebejatan UD dimulai tiga tahun silam, tepatnya di tahun 2022. Saat itu, keluarga ini bermukim di Fak-fak, Papua Barat. Disanalah, kesucian sang anak direnggut paksa UD. Nah, di Desember tahun 2024, kejadian semacam ini berulang bahkan dua kali dilakukan. “Yang kedua di Pasarwajo, Buton dan terakhir di Kokalukuna, Kota Baubau di rumah bibi yang akhirnya bibinya melaporkan kejadian tersebut ini di Polres Buton,” urai Aslim.
Polres Buton sempat menfasilitasi pemeriksaan ke pihak medis dan menggunakan alat uji kehamilan kepada remaja perempuan itu. Untuk sementara, hasilnya negatif. Tapi pihak Polres Buton masih akan melakukan upaya USG lebih lanjut ke pihak medis untuk menetahui secara detail, apa yang dialami si gadis karena kelakuan durjana bapaknya.
Sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sorowolio di Polres Baubau. Tapi karena UD pernah melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Polres Buton akhirnya pihak Polsek Sorowolio menyerahkan UD ke Mapolres Buton. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Lembar celana kain Panjang berwarna coklat milik Anak korban dan 1 (satu) Lembar celana dalam berwarna pink milik anak korban.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 5.000.000.000 (lima milyar) tetapi jika dilakukan oleh orang tua maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan.(red)