TIRAWUTA, LENTERASULTRA.COM-Isu adanya bagi-bagi uang terhadap anggota DPRD Kolaka Timur (Koltim) agar memilih Abdul Azis sebagai Wakil Bupati saat digelar pemilihan, 2022 lalu makin terkuak tabirnya. Setidaknya, sudah ada dua orang pemilik suara yang mengakui hal tersebut. Mereka adalah Rosdiana dan Yudho Handoko. Nama yang disebut terakhir ini adalah Ketua Partai Nasdem Koltim saat peristiwa itu terjadi.
Hari ini, Rabu (16/4/2025), penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kembali memeriksa lima orang anggota DPRD Koltim periode 2019-2024 terkait dugaan suap alias gratifikasi yang terjadi saat pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Koltim tahun 2022 lalu. Abdul Azis, yang kemudian terpilih dalam kontenstasi tersebut, lewat orang-orang dekatnya, diduga memberi duit agar mau memberi suara kepadanya.
Lima orang yang diperiksa tersebut adalah Jumhani yang diperiode 2024-2029 terpilih kembali, bahkan jadi Ketua DPRD. Lalu ada nama Eka Widiati, Yunianti, Rika Safitri dan Yudho Handoko. Empat nama pertama yang disebutkan, seperti halnya pemeriksaan terdahulu, menolak mengakui adanya suap. Sedangkan Yudho, tanpa khawatir apapun, dengan terang benderang mengakui adanya aliran duit kepadanya menjelang pemilihan saat itu.
Pantauan lenterasultra.com, Jumhani mendatangi Kejari Kolaka sekira jam 10.00 Wita. Ia menunggangi kendaraan dinasnya berplat DT 3 T. Setelah keluar dari kabin mobilnya, ia langsung menuju ruang penyidik Aditya Toding Bua. Hampir tiga jam ia menjalani pemeriksaan, sebelum kemudian terlihat keluar pukul 13.00 Wita. Ia buru-buru naik ke kendaraannya sehingga tak sempat diminta keterangannya.
Sedangkan Rika Safitri diperiksa mulai pukul 09.00 Wita oleh jaksa Roi Adi Pamungkas. Jelang azan zuhur, ia juga terlihat terburu-buru meninggalkan gedung kejaksaan. Sementara Yuni dengan Eka Widiati, keduanya datang bersamaan menumpang satu kendaraan yang sama. Mereka hadir pukul 11.00 dan diperiksa sampai pukul 13.00 Wita oleh jaksa Aditya. Yudho Handoko diperiksa terakhir dan paling lama. Ia lebih lima jam, sebelum akhirnya dibolehkan meninggalkan ruang penyidikan pukul 18.00 Wita.
Untungnya, meski terlihat lelah seusai diberondong pertanyaan oleh jaksa, Yuhdo masih mau berbagi cerita soal pemeriksaannya. Katanya, ia masih seperti penjelasan sebelumnya yang memang sejak awal mengaku menerima aliran duit dalam bentuk dollar, beberapa saat sebelum digelarnya pemilihan Wakil Bupati, yang akhirnya memenangkan Abdul Azis dengan 13 dari 25 suara anggota DPRD Koltim saat itu.
Mantan Ketua Partai Nasdem Koltim itu tak sungkan membeberkan apa yang ia ketahui selama proses menjelang Pilwabup Koltim saat itu. Awalnya, ia enggan menerima amplop yang belakangan ia tahu bahwa isinya adalah uang dalam pecahan dollar. Ia masih sempat meminta kepastian soal sikap rekan-rekannya yang lain dari Partai Nasdem, apakah memiliki pilihan yang sama.
“Pada saat saya terima (amplop), saya sempat bertanya pada seorang pengurus utama Partai Nasdem Sultra, bagaimana dengan yang lain, dan dijawab tinggal Pak Ketua (Yudho) yang belum terima yang lain aman. Ketua yang dimaksud itu saya, karena memang saat itu saya masihketua DPD Nasdem Koltim,” terang Yudho. Karena sudah ada jaminan bahwa semua sudah terkondisi, Yudho akhirnya menerima amplop berisi dollar itu.
Sehari kemudian lalu menyerahkan uang dollar tersebut pada kerabatnya bernama Purba yang kemudian menukarkan dalam bentuk rupiah ke sebuah tempat jasa penukaran uang di Kota Kendari. Belakangan ia baru tahu bahwa dollar itu, jika dirupiahkan nilainya adalah Rp90 juta. Angka yang sama persis disebutkan Rosdiana, anggota DPRD Koltim yang sehari sebelumnya diperiksa jaksa dan mengaku juga dapat dollar. Satu suara mereka ternyata dinilai dengan angka tersebut.
Ia juga membenarkan keterangan Rosdiana sebelumnya terkait adanya pemberian fasilitas tiket ke jakarta dan menginap di dua hotel berbintang yakni Hotel Borobudur dan Arya Duta. “Jadi, keterangan Bu Rosdiana tentu saja sama dengan saya karena kami sama-sama mengalami situasi tersebut. Beliau juga kan dari Nasdem,” terang Yudho.
Kepada penyidik Yudho juga membeberkan bahwa sebagai Ketua DPD Nasdem Koltim saat itu, menjelang proses pemilihan, dirinya kerap berkomunikasi dengan Abd Azis dalam rangka memastikan seluruh anggota fraksi Nasdem satu suara. Bahkan kata Yudho, lobi-lobi tidak hanya sebatas pada anggota DPRD dari Partai Nasdem saja, namun juga pada sejumlah partai lain yang memiliki hak suara di DPRD.
“Seluruh proses komunikasi tersebut masih tersimpan di HP saya, yang telah diminta untuk diserahkan pada penyidik keaksaan,” tambah Yudho. Dikatakan proses lobi yang di lakukan Abdul Azis tidak hanya sebatas pada partai Nasdem, namun juga pada sejumlah partai pemilik hak suara seperti PAN, Demokrat, Gerindra, Golkar, bahkan partai PKS.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Kolaka Bustani Arifin SH,MH yang temui di ruang kerjanya memastikan bahwa seluruh pihak yang telah di mintai klarifikasi sebelumnya akan kembali di periksa sebagai saksi termasuk Abd Azis, yang kini sudah jadi Bupati Koltim dan Wakil Bupati Koltim saat ini, Yosep Sahaka. Yosep bakal dipanggil dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Koltim, saat peristiwa tersebut diduga terjadi.
“Tahap awal ini memeng fokusya anggota Partai Nasdem dulu, selanjutnya kita akan penggil juga semua yang sudah diklarifikasi,” ujar Buatanil. Panggilan juga telah dilayangkan pada pihak pihak yang namanya disebutkan dalam pemeriksaan ke tujuh orang dari Partai Nasdem. Antara lain terhadap Reni yang disebutkan menukar uang dolaar yang di terima Rosdiana, juga Purba yang disebutkan menukarkan uang dollar yang diterima Yudho Handoko.
Kata Bustanil, jaksa punya waktu 20 hari kedepan sejak keluarnya surat perintah penyelidikan pada tanggal 10 April lalu, untuk melakukan penyelidikan. Sebelum kemudian diputuskan apakah memenuhi syarat untuk ke tahap penyidikan atau tidak. “Kalau misalnya masih ada keterangan tambahan atau alat bukti lain yang di butuhkan, maka masa pemeriksaan tahap 2 bisa di tambah 20 hari lagi,” pungkas Bustanil. (rik)