Dugaan Suap Bupati Koltim, Delapan Anggota DPRD Dipanggil Jaksa

Surat panggilan klarifikasi yang dikirimkan jaksa Kejari Kolaka terhadap delapan anggota DPRD Koltim. Mereka hendak dimintai keterangan terkait dugaan suap yang terjadi saat Pemilihan Wakil Bupati Koltim. FOTO :IST

 

TIRAWUTA, LENTERASULTRA.COM-Aroma suap dan gratifikasi yang menyeruak saat pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) tahun 2022 lalu benar-benar diseriusi jaksa. Anggota DPRD Koltim di periode 2019-2024, yang saat itu jadi “pemilih”, satu persatu dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka untuk dimintai keterangan. Setelah pekan lalu dikabarkan ada dua orang, pekan ini menyusul lagi delapan orang lainnya.

Menariknya, delapan nama yang dipanggil jaksa dengan surat bernomor P. 214/P.3.12.4/fd.1/02/2025 semuanya adalah kader Partai Nasdem, partai yang mengusung Abdul Azis menjadi calon Wakil Bupati Koltim saat itu. Salah satu diantaranya adalah Hj. Jumhani yang di periode ini menjabat ketua DPRD Koltim. Sedang tujuh nama lainnya adalah Suhaemi Nasir, mantan Ketua DPD Nasdem Koltim, lalu ada Yudho Handoko, Rika Safitri, Rosdiana, Yunianti, Eka Widiwati serta Andi Basir.

Delapan legislator DPRD Koltim periode 2019-2024 tersebut rencananya akan dimintai keterangannya pada hari Kamis 13 Februari 2025. Sifatnya, seperti pernah dituturkan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kolaka, Bustanil Arifin SH, masih meminta klarifikasi terhadap isu suap tersebut.

“Benar, kami sudah terima surat dari jaksa itu untuk datang memberi klarifikasi soal dugaan suap saat pemilihan Wakil Bupati Koltim,” aku Yudho Handoko, salah satu nama yang diundang jaksa saat ditemui lenterasulta.com di kediamannya di Desa Putemata, Kecamatan Ladongi. Ia lantas memperlihatkan fisik surat yang baru saja ia terima tersebut.

Terkait permintaan klarifikasi, Yudho mengaku siap memberikan keterangan meski masih merahasiakan terkait kebenaran dugaan suap dan gratifikasi yang menjadi materi utama permintaan klarifikasi. “Nanti di depan jaksa saya akan memberi informasi soal ini,” elaknya ketika disinggung soal kebenaran kabar suap tersebut.

Pengakuan soal adanya surat itu juga disampaikan kader Nasdem lainnya, Rosdiana. Ia yang menyadi salah satu nama yang diundang jaksa, mengaku juga sudah menerima surat tersebut. Mantan anggota DPRD 2 periode ini mengaku siap memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. “Intinya saya akan mengatakan kebenaran di depan jaksa nanti,” ungkapnya singkat.

Dugaan suap yang kini diselidiki jaksa tersebut berawal dari proses pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2022 lalu. Saat itu, posisi 02 ini sedang kosong karena Andi Merya Nur yang sebelumnya menjabat sebagai Wabup, naik jadi Bupati menggantikan bupati sebelumnya, Samsul Bahri yang meninggal dunia. Kala itu, ada dua nama yang bersaing yakni Abdul Azis dan Diana Massi.

Posisi Wakil Bupati di Koltim saat itu memang sangat seksi karena hampir dipastikan bakal langsung jadi Plt Bupati akibat Andi Merya kesandung masalah hukum dan ditahan KPK. Pada akhirnya, Abdul Azis menang dalam pemilihan dengan 13 suara, mengalahkan Diana Massi yang hanya meraih 11 suara. Satu suara lainnya dinyatakan abstain. Abdul Azis yang kemudian jadi Plt Bupati, akhirnya dilantik jadi Bupati dan kini terpilih kembali untuk periode 2025-2030, hasil Pilkada.

Proses pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur itu kemudian meninggalkan isu tak sedap. Kabarnya, ada aroma suap dan gratifikasi terhadap para pemilih yakni anggota DPRD Koltim saat itu. Berdasarkan surat jaksa, nama yang disebut dalam dugaan ini adalah Abdul Azis.

Beberapa hari lalu, Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin SH menjelaskan kepada media ini bahwa perkara dugaan suap tersebut baru tahapan klarifikasi. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung, yang kemudian meneruskan hal tersebut ke Kejari Kolaka untuk ditindaklanjuti. “Makanya, kami menyurati beberapa orang dari DPRD Koltim periode 2019-2024 untuk diminta klarifikasi,” kata Kasi Intel.(rik)