Disdikbud Bombana Terapkan Sistem Digital

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bombana Andi Arsyad (dua dari kanan) saat mengikuti acara bersama sejumlah kepala dinas di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto : Adhi

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara atau Sultra mulai menerapkan sistem digital dalam pengurusan pemberkasan aneka tunjangan guru. Hal ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada guru serta menghindari adanya pungutan liar atau Pungli dalam proses pengusulan pembayaran peningkatan kesejahteraan guru tersebut.

“Sudah tiga tahun kami terapkan pemberkasan dengan sistem digital ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana, Andi Arsyad.   Banyak manfaat yang didapatkan dari penggunaan sistem elektronik itu. Diantaranya lanjut Arsyad adalah tidak hanya menghindari potensi Pungli tapi juga menghemat biaya dan waktu, karena tidak lagi memakai banyak kertas dokumen dan kehadiran pendidikan dan tenaga kependidikan tidak lagi membutuhkan pelayanan tatap muka.

Andi Arsyad, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana

 

Selain itu, dengan memakai sistem digital, aksesnya lebih cepat dan tepat, informasi yang diberikan juga pasti karena bersifat resmi dan informatif. Yang tidak kalah penting adalah, penggunaan sistem elektronik dalam pengurusan aneka tunjangan guru dan pengawas akan  lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Dengan pemberkasan sistem digital ini, maka pengurusan tunjangan guru dengan memakai hard copy tidak lagi diterapkan,” sambung mantan Kepala Dinas Transamigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bombana ini.

Yusrin, Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana menambahkan pemberkasan aneka tunjangan guru di Kabupaten Bombana mulai diterapkan sejak tahun 2021 lalu.  Ada tiga jenis tunjangan profesi guru dan pengawas yang menerapkan sistem digital ini. Mulai dari tunjangan sertifikasi, tunjangan tambahan penghasilan atau Tamsil bagu guru Pegawai Negeri Sipil atau PNS non sertifikasi hingga tunjangan khusus bagi guru-guru yang ditugaskan di daerah-daerah terpencil.

Yusrin, Yusrin, Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana

 

“Jumlah guru penerima tiga tunjangan ini lebih dari seribu orang. Biaya yang dibayarkan negara untuk membayarkan tiga tunjangan ini setiap triwulannya mencapai belasan miliar rupiah,” kata Yusrin di kantornya, Senin, 9 Desember 2024. Begitu juga dengan dokumen dalam setiap pengurusan pemberkasan pembayaran tunjangan profesi.

Semuanya disimpan di masing-masing satuan sekolah. Untuk mencairkan peningkatan kesejahteraan guru tersebut, pihaknya hanya membutuhkan surat pertanggungjawaban mutlak atau SPTJM yang telah ditanda tangani kepala sekolah dan pengawas sebagai dasar penyaluran tunjangan. “Dokumen fisiknya disimpan disatuan pendidikan masing-masing untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan internal dari Inspektorat maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK,” ungkap Yusrin. (ADV)

 

Andi ArsyadDikbud Terapkan Sistem Digitalkadis Pendidikan Bombana