Tunjangan Guru dan Pengawas Tunggu Transferan Pusat

Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto bersama Kadis Pendidikan Bombana, Andi Muh Arsyad usai menerima penghargaan Cerdas Berkarakter dari Kemendikbud Ristek. FOTO :KOMINFOS BOMBANA

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Tunjangan profesi guru dan pengawas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara atau Sultra belum dibayarkan hingga awal Desember 2024 ini. Namun begitu, seribuan guru di Wonua Bombana tidak perlu risau apalagi berkecil hati. Terkait penantian pembayaran hak-hak mereka akan segera dicairkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat sudah merampungkan berbagai persyaratan untuk merealisasikan aneka tunjangan yang diberikan kepada guru dan pengawas di Kabupaten Bombana.

“Tunjangan profesi guru triwulan keempat tinggal menunggu transferan dari pemerintah pusat. Jika dananya sudah masuk ke kas daerah, tinggal di transferkan ke rekening masing-masing guru dan pengawas. Insya Allah tanggal 20-an sudah dibayarkan,” kata Andi Arsyad, Kepala Dinas Pendidikankan dan Kebudayaan Bombana, di kantornya, Senin, 9 Desember 2024.

Andi Arsyad, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana

 

Mantan Kepala Dinas Sosial ini mengaku, sejak tahun 2024 ini, berbagai tunjangan profesi guru di Bombana sudah dibayarkan mulai triwulan satu hingga triwulan ketiga. Pembayaran tidak lagi dilakukan secara manual tetapi langsung di transfer ke rekening guru dan pengawas. Menurut Arsyad, tercatat lebih seribu guru di Bombana yang menerima tiga tunjangan profesi. Mereka terdiri dari guru taman kana-kanak atau TK, guru sekolah dasar atau SD, guru Sekolah Menengah Pertama atau SMP hingga pengawas.

Khusus guru penerima sertifikasi, jumlahnya sebanyak 1.250 orang. Seribuan guru ini menerima sertifikasi setiap tiga bulan sekali. Anggaran yang diporsikan setiap triwulan sekitar Rp11,6 miliar. Ada tunjangan profesi berupa tunjangan khusus guru di daerah terpencil atau Dacil. Jumlahnya sebanyak 133 orang guru. Angaran yang diporsikan setiap triwulan untuk membiayai tunjagan Dacil sekitar 1,4 miliar rupiah.

Sedangkan tunjangan ketiga yang diberikan negara melalui tunjangan Dana Alokasi Khusus atau DAK non fisik bagi guru-guru dan pengawas di Kabupaten Bombana adalah tambahan penghasilan atau Tamsil bagi guru Pegawai Negeri Sipil atau PNS non sertifikasi. Jumlah tenaga pendidik yang belum mengantongi sertifikasi sebanyak 638 orang. Dana yang diporsikan setiap triwulan untuk membayarkan dana Tamsil ini sekitar 478 juta rupiah.

Yusrin, Kepala sub bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana. Foto : Adhi

 

Kepala sub bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana, Yusrin juga mengakui jika aneka tunjangan profesi guru di Bombana tinggal menunggu dana transferan dari pemerintah pusat. Yusrin mengatakan, guru-guru penerima tunjangan harus memenuhi berbagai persyaratan.

Diantaranya, penerima sertifikasi harus memiliki kualifikasi pendidikan sarjana atau S1. Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor unir pendidikan dan tenaga kependidikan, mengampu jam pelajaran 24 jam perminggu. “Syarat-syarat ini wajib dipenuhi untuk mendapatkan aneka tunjangan profesi. Jika tidak terpenuhi, guru yang bersangkutan dipastikan tidak akan menerima tunjangan sertifikasi,” ungkap Yusrin. (ADV)

BombanaDacilDinas Pendidikan dan KebudayaanSertifikasiTamsilTunjangan Profesi Guru