APBD Bombana 2025 Ditetapkan Sebesar Rp1,167 Triliun

Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto menerima surat persetujuan penetapan Raperda APBD 2025 dari Ketua DPRD Bombana, Iskandar (kanan). Foto : Diskominfos Bombana

 

RUMBIA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Bombana dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Bombana baru saja mengesahkan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD  tahun 2025. Nilainya mencapai Rp1,167 triliun.

Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD Kabupaten Bombana, Doddy A Muchlisi menerangkan APBD 2025 mencakup pula rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan. Rencana pendapatan tersebut yakni sebesar Rp1,167 triliun. Nilainya mengalami peningkatan dibanding Kebijaka Umum Aanggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2025 yakni Rp1,088 triliun. Ini akibat penambahan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari pemerintah pusat. Nilai pendapatan tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp64 miliar dan TKDD sebesar Rp1,093 triliun.

Kepala Badan Keuangan Daerah Doddi A Muchilisi merincikan, pendapatan yang bersumber dari PAD sebesar Rp64 miliar dalam APBD 2025 tersebut meliputi rencana pendapatan pajak daerah Rp13 miliar lebih, retribusi Rp8 miliar lebih, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp13 miliar serta rencana lain-lain PAD sebesar Rp26 miliar.

Penjabat Bupati Bombana, Edy Suharmanto menandatangani dokumen persetujuan APBD 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Bombana, Sabtu, 30 November 2025

 

Adapun pendapatan transfer ke daerah yang mencapai Rp1,093 triliun tersebut meliputi pendapatan transfer pusat yang tidak ditentukan penggunaanya yakni DBH dan DAU yakni sebesar Rp615 miliar. Sedangkan pendapatan transfer pusat yang sudah ditentukan pengguanaanya berupa DAK fisik dan non fisik, DAU dan Dana Desa mencapai Rp360 miliar. Selain itu, adapula dana transfer dari pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp39 miliar. “Termasuk lain-lain pendapatan daerah yang sah seperti dana kapitasi JKN dan FKTP dialokasikan Rp10 miliar,” ungkapnya.

Akibat penyesuaian pendapatan tersebut, Pemkab Bombana juga melakukan penyesuaian terhadap nilai belanja yang disamakan dengan nilai pendapatan yakni Rp1, 167 triliun. Adapun belanja dimaksud terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Bombana itu menguraikan, belanja operasional dalam APBD 2025 direncanakan sebesar Rp748 miliar. Nilai itu mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, hibah dan belanja bantuan sosial. Sedangkan belanja modal direncanakan sebesar Rp243 miliar. Selanjutnya belanja tak terduga direncanakan Rp8 miliar dan belanja transfer berupa belanja bantuan keuangan kepada desa berupa dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp169 miliar.

Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto bersama pimpinan DPRD Bombana berfoto bersama usai bersepakat menetapkan APBD Bombana tahun 2025

 

Rancangan APBD 2025 yang diajukan Pemkab Bombana tersebut mendapat tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD setempat. Beberapa diantaranya memberikan apresiasi. Misalnya, fraksi Nasdem Berkarya yang mengapresiasi upaya Pemkab dalam meningkatkan PAD melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi serta penambahan sumber PAD baru.

Adapula Fraksi Amanat Nasional menekankan agar pengelola anggaran yakni OPD teknis dapat merealisasikan target anggaran dengan optimal. Serta berharap agar pembangunan 2025 diprioritaskan infrastruktur sarana dan prasarana dengan pertimbangan asas keadilan dan pemerataan yang proporsional. Itu diharapkan agar pembangunan Kabupaten Bombana yang adil dan merata demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bombana masa kini dan masa yang akan datang (ADV).