RUMBIA, LENTERASULTRA.COM – Penjabat Bupati Bombana, Edy Suharmanto baru saja merampungkan penyusunan rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2025. Edy berharap adanya peningkatan pendapatan asli daerah dan peningkatan transfer ke daerah.
Rancangan nota keuangan yang disusun Edy bersama jajaran birokratnya baru-baru ini juga telah mendapat persetujuan DPRD Bombana. Pemkab dan DPRD Bombana meneken pengesahan Perda APBD tersebut pada Sabtu, 30 November 2024. Kedua lembaga pemerintahan daerah tersebut menunjukan komitmen bersama memastikan APBD 2025 dapat memberikan manfaat luas bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat Bombana.
Dalam sambutannya, Edy Suharmanto menyebut penyusunan rancangan perda APBD kabupaten Bombana tahun anggaran 2025 berpedoman pada undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Adapun landasan penyusunan perda APBD Bombana 2025 itu mengacu pada formulasi kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran anggaran sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2025. Dalam dokumen tersebut, beberapa program kegiatan pemerintah daerah telah disepakati bersama DPRD Bombana.
“Selain itu, penyusunan Perda APBD 2025 juga memerhatikan kondisi daerah atas hal-hal yang membutuhkan perhatian dan segera mendapatkan untuk kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Edy dalam sambutannya.
Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD Kabupaten Bombana, Doddy A Muchlisi menambahkan, kebijakan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 lebih diarahkan pada beberapa hal strategis, antara lain peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan peningkatan pendapatan transfer ke daerah. Dalam APBD 2025, rencana pendapatan tersebut yakni sebesar Rp1,167 triliun yang bersumber dari PAD sebesar Rp64 miliar dan TKDD sebesar Rp1,093 triliun. “Kedepan kita ingin agar pendapatan daerah ini dapat terus ditingkatkan lagi,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Bombana merincikan, peningkatan PAD tersebut akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan. Tentu dengan tetap memerhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, dan kemampuan masyarakat. Upaya itu dilakukan dengan memegang teguh prinsip akuntabilitas dan transparansi, peningkatan pelayanan publik, baik dari sisi kecepatan pelayanan maupun kemudahan pembayaran wajib pajak atau retribusi daerah. Serta mencari sumber penerimaan baru yang memiliki potensi menguntungkan dan tidak menghambat kinerja perekonomian pada pusat maupun daerah.
“Sedangkan untuk peningkatan pendapatan transfer ke daerah dapat ditempuh dengan cara melakukan analisis perhitungan serta rekonsiliasi data untuk menilai akurasi perhitungan terhadap formula bagi hasil baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara,” papar Doddy. (ADV)