Lantik Lima Kadis, Pj Bombana Sudah Direstui Mendagri dan BKN

Lima orang pejabat eselon dua di Pemkab Bombana yang dilantik oleh Pj Bupati, Edy Suharmanto, Senin (2/12/2024). Pelantikan ini sudah mendapat restu Mendagri. FOTO :DISKOMINFOS BOMBANA

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Lima orang pejabat eselon dua di Bombana dilantik, Senin (2/12/2024) lalu oleh Pj Bupati, Edy Suharmanto. Tapi tak perlu berspekulasi soal kesahihan pengambilan sumpah dan jabatan tersebut karena dipastikan sesuai regulasi. Sebelum mengambil sumpah dan melantik pejabatnya, suami Aeni Mutmainnah itu, pasti lebih dulu melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada tahapan yang terlewati.

“Pelantikan ini sudah mendapat izin dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri), suratnya kami terima sejak 15 November lalu. Sebelumnya, kami juga sudah mendapat restu dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk melakukan pelantikan hasil lelang terbuka JPTP atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Rekomendasi BKN kami terima 22 Oktober 2024,” kata Edy Suharmanto, kepada Adi, wartawan lenterasultra.com, melalui sambungan teleponnya, Selasa pagi, 3 Desember 2024.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri ini memastikan, seluruh tahapan seleksi JPTP hingga proses pelantikan telah melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada tahapan yang terlewati.

Edy memastikan, semuanya sesuai prosedur yang sudah ditetapkan. Pejabat eselon dua di Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengaku, pelantikan lima Penjabat PTP sebenarnya sudah bisa dilakukan pasca terbitnya persetujuan teknis (Pertek) dari BKN dan rekomendasi dari Kemendagri.

Tangkapan layar dari dua surat “sakti’ untuk Pemkab Bombana. Ada dari Kemendagri dan BKN yang pada pokoknya merestui pelantikan lima pejabat eselon dua di Bombana dan dianggap sudah sesuai mekanisme perundang-undangan. FOTO :IST

 

Namun hal itu urung dilakukan karena momennya tidak tepat, akibat sedang menghapai pemilihan calon bupati dan wakil bupati.  Edy tidak mau pelantikan tersebut mengganggu fokus banyak orang apalagi menghadapi hari H pelaksanaan Pilkada. Selain itu, atasannya Mendagri, Jenderal Polisi Tito Karnavian melalui Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Purnawiran Polisi, Andap Budhi Revianto memberikan arahan agar menjelang Pilkada, semua pelantikan pejabat wajib ditangguhkan hingga selesai Pilkada.

“Memang sudah ada izin dari Mendagri. Tanggal 15 November suratnya saya terima. Karena menghadapi Pilkada, pelantikan saya tangguhkan dulu. Sekarang sudah selesai, makanya dilakukan pelantikan. Memang ada arahan dari Menteri (Mendagri) melaluk PJ Gubernur agar semua pelantikan ditangguhkan setelah Pilkada. Pertek dari BKN juga sudah ada. Berdasarkan Pertek inilah sehingga kami ajukan tertulis pada Menteri,” sambung Edy.

Lenterasultra.com menerima salinan surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemda Bombana dari Mendagri. Suratnya bernomor 100.2.2.6/6183/SJ. Warkat ini dikeluarkan 15 November 2024, ditujukan kepada Pj Gubernur Sultra dan diteken langsung Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto memberikan ucapan selamat kepada para pejabat eselon dua yang baru saja dilantiknya, Senin (2/12/2024). FOTO :DISKOMINFOS BOMBANA

 

Suratnya terdiri dari empat halaman. Dua halaman memuat penegasan Mendagri terkait pelantikan lima JPTP, dua halaman lainnya berisi daftar nama persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat PTP di lingkup Pemda Bombana.

Ada empat poin yang ditegaskan Mendagri kepada Pj Gubernur Sultra terkait pelantikan lima JPTP di Pemkab Bombana. Di poin misalnya, Tito Karnavian mengatakan, secara prinsip Pj Bupati Bombana disetujui untuk melaksanakana pengangkatan dan pelantikan Pejabat PTP di lingkup Pemda Bombana sebanyak lima orang.

Sedangkan di poin ketiga mantan Kapolri ini menjelaskan, apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemda Bombana tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Mendagri itu batal dan segala kebijakan Pj Bupati Bombana terkait persetujuan yang dimaksud dinyatakan tidak sah.

Sementara surat BKN yang diterbitkan 22 Oktober 2024 diteken secara elektronik oleh Plt Kepala BKN, Haryono Dwi Putranto. Surat rekomendasi hasil seleksi terbuka JPTP dilingkup Pemda Bombana yang dikeluarkan BKN bernomor 7907/R-AK.02.02/SD/K/2024. Surat yang ditujukan kepada Pj Bupati Bombana itu memuat 8 poin . Surat ini juga berisi 15 nama yang lolos tiga besar saat seleksi lima JPTP di Pemkab Bombana.

“Rekomendasi ini menjadi dasar pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratam di lingkup Pemda Bombana dan selanjutnya berlaku sebagai pertimbangan teknis kepala BKN. Surat rekoemndasi itu berlaku hingga 22 Januari 2025. Apabila sampai dengan tanggal dimaksud belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam permohonan, maka rekomendasi ini tidak berlaku,” ungkap Haryono Dwi Putranto dalam surat rekomendasinya. (adv)