BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Dua tahun berturut, yakni 2022 dan 2023, tingkat kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten Bombana masih di level zona kuning alias sedang. Tapi begitu Edy Suharmato masuk sebagai Pj Bupati dan bekerja serius, penilaian ini berubah drastis. Daerah itu kini dianggap sudah sangat baik dalam hal pelayanan publik. Hanya setahun berbenah, Ombudsman RI sudah memberi predikat zona hijau untuk Bombana.
Tidak hanya itu, Wonua Bombana bahkan mendapat opini kualitas tertinggi dengan nilai hampir sempurna yakni 93,09 persen. Perubahan opini standar pelayanan publik Kabupaten Bombana dari zona kuning menjadi hijau diumumkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kamis, 14 November 2024 melalui zoom meeting. Tentu saja ini adalah sebuah capaian luar biasa bagi Bombana.
Pengumuman tersebut dirangkaikan dengan penganugerahan hasil penilaian kepatuhan penyelengaraan pelayanan publik 2024 kepada 17 kementerian, 6 lembaga, 18 provinsi, 333 kabupaten dan 85 kota yang ada di Indonesia. “Kami belum menerima penganugerahannya, kami baru sebatas menerima pemberitahuan melalui pengumuman resmi dari Ombudsman. Standar pelayanan publik Kabupaten Bombana mengalami perubahan dari kuning menjadi hijau,” kata Muhammad Ikbal Safwan, Kepala Bagian Organisasi Setda Bombana, Minggu, 24 November 2024.
Ikbal mengatakan, sesuai pengumuman standar pelayanan publik yang dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia, pelayanan publik di Kabupaten Bombana berada di peringkat 115 dari 333 kabupaten yang dinilai. Bombana, masuk dalam kategori A dan masuk dalam zona hijau dengan perolehan nilai 93.09 persen.
Prestasi ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2021 misalnya, nilai kepatuhan publik Pemkab Bombana juga masuk dalam zona hijau. Nilainya 85,22. Nilai kepatuhan publik ini mengalami perubahan yang sangat drastis di tahun 2022 dan 2023. Dalam dua tahun berturut-turut, standar pelayanan publik Pemkab Bombana masing-masing turun menjadi 65,64 dan di tahun 2023 turun lagi menjadi 58.58.
Hal ini menyebabkan kualitas pelayanan publik di Bombana juga turun menjadi kuning. Persoalan ini sambung Ikbal ternyata menjadi perhatian serius Penjabat Bupati Bombana, Edy Suharmanto. Beberapa bulan setelah dilantik, Edy berjanji akan membenahi kualitas pelayanan publik di Bombana.
Menjelang satu tahun kepemimpinannya, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri akhirnya merealisasikan janjinya. Standar kepatuhan pelayanan publik di Wonua Bombana berubah menjadi hijau. “Untuk penganugerahannya menyusul diagendakan. Semua daerah di Sultra akan diserahkan langsung melalui Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara,” kata Ikbal.
Penjabat Bupati Bombana, Edy Suharmanto tidak dapat menyembunyikan kebahagiannya begitu mengetahui penilaian standar pelayanan publik di pemerintahannya mengalami perubahan. “Ini prestasi menjelang setahun keberadaan saya di Bombana. Alhamdulillah pelayanan publik kita berubah total dari kuning menjadi hijau. Ini berkat kerja keras semua pihak di semua organisasi perangkat daerah yang mendapat penilaian khusus dari ombudsman,” kata Edy Suharmanto, kepada lenterasultra.com.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan ini bilang, perubahan standar pelayanan publik di Kabupaten Bombana tidak lepas dari bantuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra. Edy bilang, saat dirinya mengetahui jika pelayanan publik di Bombana masuk zona kuning, dirinya langsung berkomunikasi dengan Kepala ORI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo.
Kepada ORI Sultra, Edy meminta kerja sama untuk memberikan pelatihan, mendatangkan nara sumber hingga melakukan pedampingan terkait pelayanan publik. “Alhamdulillah berkat pelatihan dan pendampingan dari ORI Sultra, kinerja pelayanan publik di Bombana naik menjadi 93.09 dan masuk dalam kategori zona hijau. Capaian ini merupakan buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Bombana,” ungkap Edy. (adv)