Mogok Kerja, Insentif Nakes di Bombana Mulai Dibayar

Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto berbincang dengan Dirut RSUD Bombana, drg Riswanto dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu. Saat ini, tenaga kesehatan di rumah sakit plat merah itu sedang mogok kerja gara-gara insentifnya telat dibayar. Pj Bupati pun langsung memerintahkan bagian keuangan segera memenuhi hak-hak para tenaga medis itu. (FOTO DOK)

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Aksi mogok kerja yang dilakukan tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana akibat keterlambatan pembayaran insetif sampai di telinga Edy Suharmanto. Penjabat Bupati Bombana ini langsung memerintahkan Badan Keuangan Daerah untuk segera membayarkan hak-hak Nakes yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD itu. Edy khawatir betul jangan sampai aksi tersebut meluas dan membuat pelayanan kesehatan terhadap masyarakat bisa bermasalah lebih serius.

“Saya sudah perintahkan keuangan (BKD) untuk membayarkan honor atau insentif Nakes di RSUD. Saya minta hari ini (Jumat) dituntaskan,” kata Edy Suharmanto, kepada wartawan lenterasultra.com, saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Jumat, 15 November 2024 sekitar pukul 15.00 Wita. Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri ini bilang, masalah keterlambatan pembayaran insentif Nakes ini menjadi perhatiannya sehingga dia juga menyampaikan kepada Direktur RSUD Bombana Riswanto untuk selalu memprioritaskan apa yang menjadi hak-hak pegawainya.

“Tidak ada alasan untuk tidak dibayar. Kalau ada kendala versi digital, saya minta dibayarkan secara manual. Itu hak-hak orang, tidak boleh ditunda,” tegas Edy. Menurutnya, masalah pembayaran insentif Nakes baik di RSUD maupun di Puskesmas serta pegawai lainnya, harus diselesaikan semua. Apalagi Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2024 sudah ditetapkan.

Namun begitu, Edy mengakui bahwa telatnya pembayaran yang biayanya bersumber dari APBD-P dan ia meminta agar bisa dimaklumi karena untuk sampai pada proses penatausahaan keuangan butuh proses yang panjang. “Surat keputusan evaluasi Raperda perubahan APBD 2024 dari provinsi saja baru kami terima tanggal 29 Oktober lalu. Lokasi penerimaannya di Baubau,” katanya.

Setelah SK diterima, kata suami Aeni Mutmainnah dilakukan lagi perbaikan. Waktunya kurang lebih dua pekan. Pertengahan November ini tuntas, sehingga saat ini saya pastikan sudah bisa dilakukan penatausahaan keuangan. Edy berharap agar kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah dengan cepat merespon masalah, bisa membuat para Nakes sudah bisa masuk bekerja seperti biasa.

Kepala Badan Keuangan Daerah, Doddi A Muchlisi mengaku telah menindaklanjuti instruksi pimpinannya, PJ Bupati Bombana. Doddi mengatakan, sejak sore kemarin hak-hak Nakes di RSUD Bombana termasuk di Puskesmas sudah diproses. “Sudah bisa ajukan SPM (Surat perintah membayar). Bahkan  SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sudah kami terbitkan. Sisa menunggu uangnya masuk di rekening masing-masing,” kata Doddi.

Mantan Kepala Bappeda ini menambahkan, keterlambatan pembayaran gaji Nakes itu memang disebabkan karena telatnya SK evaluasi Raperda APBD Perubahan 2024 dari Provinsi. Makanya begitu, SK nya diterima, pihaknya langsung bekerja melakukan perbaikan-perbaikan. “Kurang lebih dua pekan kami rampungkan. Dan sesuai jadwal akan tuntas minggu ini. Namun, baru APBD perubahan mau diagendakan diposting, sudah keburu mogok. Tapi ini bagian dari dinamika,” kata Doddi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana, Darwin mengatakan, mogok kerja Nakes di RSUD Bombana akibat keterlambatan pembayaran honor atau insentif selama lima bulan. “Terakhir mereka terima insentif Mei 2024 lalu,” kata Darwin didampingi Direktur RSUD Bombana, Riswanto. Darwin mengatakan, sesuai rencana anggaran biaya honor atau insentif Nakes di RSUD Bombana dibebankan di BLUD RSUD dan melalui APBD. Untuk pembayaran Desember sampai Mei ditanggung melalui BLUD, sedangkan untuk bulan Juni sampai November dibiayai lewat APBD. Itupun melalui APBD-P.

Darwin mengatakan, keterlambatan pembayaran honor Nakes ini semestinya tidak akan terjadi jika SK evaluasi Raperda dari provinsi diterima lebih cepat. “Pemda Bombana ini selalu membahas APBD dan APBD-P tepat waktu.  Yang jadi masalah saat ini, SK evaluasi APBD perubahan terlambat kami terima dari provinsi. Sehingga salah satu andil keterlambatan pembayaran honor Nakes karena sk APBD terlambat kami diterima. Tapi kami bersukur, hari ini tuntutan Nakes itu sudah terpenuhi,” kata Darwin.(adhi)