RUMBIA, LENTERASULTRA.COM-Tahapan pendataan dan verifikasi data pemilih untuk Pilkada 2024 pungkas dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana. Hasilnya, ada 112.649 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berhak ikut mencoblos tanggal 27 November 2024 nanti. Kecamatan Poleang dinyatakan memiliki pemilih paling besar yakni 10.651 orang. Sedangkan Kecamatan Matausu paling sedikit yakni hanya sampai di angka 1.420 pemilih.
“Ya, DPT sudah kita sudah tetapkan. Ada sedikit kenaikan dari jumlah pemilih saat Pemilu yang hanya 111.405, kini naik seribuan menjadi 112.649,” kata Hasdin Nompo, Ketua KPU Bombana usai mengetok palu pleno rekapitulasi DPT Pilkada yang digelar di aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana, Sabtu (21/9/2024) lalu. Berdasarkan rekapitulasi dari 22 kecamatan, Poleang dinyatakan sebagai daerah dengan pemilih terbesar.
Menurutnya, untuk sampai ke tahap penetapan DPT, angka-angka tersebut sudah disaring dengan teliti oleh penyelenggara Pemilu di tingkat bawah mulai dari tahapan Coklit alias pencocokan dan penelitian, lalu jadi daftar pemilih sementara (DPS), dikoreksi lagi di forum DPS Hasil Perbaikan (DPS HP). “Nah, sekarang ditetapkan jadi DPT,” tandasnya.
DPT yang baru ditetapkan itu, kata Hasdin, selanjutnya akan diplenokan di tingkat provinsi. Bila nanti sudah diterima, dan tak tak ada koreski di level yang lebih tinggi, maka angka-angka itu bakal jadi acuan pencetakan surat suara untuk pemilihan serentak, November 2024 yakni Pilkada Bupati Bombana dan Pilkada Gubernur Sultra.
Bagaimana dengan adanya potensi pemilih baru? Misalnya yang baru berusia 17 tahun menjelang pemilihan dan saat ini belum ber-KTP? Atau terhadap mereka yang baru saja pindah jadi warga Bombana? Terhadap hal ini, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Bombana, Dasril memastikan bahwa setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetap berhak ikut mencoblos, meski belum terdata dalam DPT yang baru ditetapkan.
“Bagi yang baru punya KTP misalnya, silakan melaporkan diri ke KPU atau lembaga penyelengara adhoc di tingkat kecamatan atau desa/kelurahan dimana ia jadi penduduk. Nanti akan dimasukan sebagai daftar pemilih khusus (DPK),” urai Dasril. Sedangkan yang hendak pindah memilih dari satu desa ke desa yang jauh dari tempatnya berdomisili, tetap bisa dilayani sepanjang melaporkan diri. Tentu saja dengan syarat yang berlaku.
“Tidak bisa juga semaunya pemilih mau pindah. Ada ketentuan keadaan yang bisa dilayani. Misalnya, karena saat hari H pindah tempat kerja, menjalani rawat inap karena sakit. Sedang sekolah, mengungsi karena bencana dan beberapa ketentuan lainnya. Prinsipnya, kami sebagai penyelenggara melindungi hak konstitusional masyarakat yang sudah memenuhi syarat, untuk tetap bisa memilih. Tapi harus juga sesuai aturan,” tegas Dasril.
Berdasarkan hasil pleno yang dilakukan KPU Bombana, selain Poleang yang pemilihnya mencapai 10 ribuan, Kecamatan Poleang Barat menjadi penyumbang terbesar kedua daftar pemilih. Daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Kolaka ini memiliki pemilih sampai 9.353. Sedangkan Kecamatan Masaloka Raya, jadi yang terkecil kedua setelah Matausu yakni hanya 1.762.(red)