RUMBIA, LENTERASULTRA.COM-Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bombana, Andi Nirwana Sebbu dan Heryanto kian percaya diri menghadapi Pilkada yang digelar November 2024 nanti. Lima partai politik besar dengan hasil suara yang lumayan besar saat Pemilu lalu jadi alasanya. Setelah mendapatkan PAN, Golkar, PKS dan Gerindra, pasangan ini ternyata sudah mendapatkan dukungan dari Partai Nasdem.
File surat keputusan dari Partai Nasdem yang diperoleh lenterasultra.com memperlihatkan bahwa Ketua Umum DPP Nasdem, Surya Paloh bersama Sekretaris Jenderal Hermawi Franziskus Taslim sudah meneken SK pencalonan keduanya dan diberi nomor 411-Kpts/PPC/DPP-Nasdem/VIII/2024. Surat itu diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu. “Iya, kami sudah menerima SK dari Nasdem,” aku Andi Nirwana saat dihubungi.
Apa tidak ada proses penyerahan SK secara resmi? Menurut anggota DPD RI ini, surat model BKWK tersebut sejatinya ia terima bersamaan 13 daerah lain di Sultra, yang diserahkan pada tanggal 20 Agustus lalu di Kendari. Sayangnya, ia saat itu bersama pasangannya, tidak bisa hadir karena bersamaan dengan acara penyerahan SK dari PKS. Posisi keduanya saat itu, sama-sama di Jakarta. Itulah kenapa saat penyerahan di Kota Kendari dilakukan Nasdem, Bombana tidak ikut proses penyerahannya.
“Alhamdulilah, sekarang kami sudah mendapatkan dukungan dari lima partai. Semua sudah ada SK resminya, termasuk dari Golkar yang diteken Ketua Umum dan Sekjend yang baru. Ini membuat kami kian percaya diri bisa berkontestasi di Pilkada,” tambah calon Bupati Bombana tersebut. Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pimpinan partai yang sudah mempercayai ia dan Heryanto, dan tentu saja mendukung mereka di Pilkada.
Sebagai informasi, lima partai yang mendukung ANS-To di Pilkada Bombana mencapai total 15 kursi DPRD Bombana dengan rincian, Nasdem (4 kursi), Gerindra (4 kursi), PAN (3 kursi), PKS (2 kursi) dan Golkar (2 kursi). Bila dikonversi ke suara, total raihan suara kelima partai ini adalah 48.566 suara atau 51,4 persen dari jumlah suara sah saat Pemilu. Rinciannya, 12.006, 11.025, 11.181, 6471, 7885 (sesuai urutan nama partai yang disebut diatas). Presentasi suara kelima partai ini, melebihi ambang batas yang ditentukan untuk bisa mengusung calon yakni 10 persen.(red)