BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Ada lima jabatan eselon dua yang kini sedang dilelang di Kabupaten Bombana. Pendaftaran bagi mereka yang tertarik ikut seleksinya, sudah dibuka sejak sepekan terakhir. Setidaknya ada 16 syarat utama yang wajib dipenuhi bagi pamong praja yang berniat ikut lelangnya. Salah dua diantaranya adalah bebas dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) plus sudah pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) III.
Khusus syarat surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat atau Diklat PIM III/pelatihan kepemimpinan Administrator dapat dikecualikan bagi mereka yang menduduki jabatan fungsional atau yang sedang mengikuti pelatihan dan dibuktikan dengan surat keterangan pelatihan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Ada 16 syarat yang harus dipenuhi untuk ikut lelang JPTP. Salah satunya sudah atau sementara ikut Diklatpim III,” kata Ketua panitia seleksi JPTP Kabupaten Bombana, Man Arfa. Selain itu, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat mengikuti lelang jabatan eselon dua di Kabupaten Bombana juga harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Republik Indonesia. Selain itu, pelamar lelang jabatan juga harus melampirkan bukti, dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, tentang penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau LHKASN.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah, berstatus pegawai negeri sipil atau PNS kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tenggara, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana dan diploma IV. Calon pejabat eselon dua harus memiliki kompetensi teknis, kompotensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang dilamar.
Untuk usia, juga dibatasi. Peserta lelang JPTP, harus berusia paling tinggi 56 tahun pada saat dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. Syarat lain yang harus dipenuhi yakni, memiliki rekan jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik serta memiliki pangkat dan golongan ruang minimal pembina IV/a.
ASN yang melamar menjadi calon pejabat eselon dua pernah atau sedang menduduki jabatan administrator paling singkat dua tahun, fungsional jenjang ahli madya yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar paling singkat dua tahun. “Syarat penting lain yang harus dipenuhi adalah mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian daerah setempat atau pejabat yang berwenang atas persetujuan PPK,” kata Man Arfa.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deddy Van Alfa Slamet menambahkan, semua persyaratan tersebut dibuat dalam 1 rangkap dan dijili spiral serta discan dalam bentuk softfile format pdf maksimal 15 Mb. Dokumen ini diserahkan di sekretariat panitia seleksi JPTP di kantor BKPSDM Bombana. Lantas bagaimana dengan pelamar dari luar Kabupaten Bombana.
Sekretaris BKPSDM Bombana ini bilang, bagi pelamar dari luar Kabupaten Bombana dapat mengirimkan surat lamaran beserta dokumen pesyaratan administrasi dalam bentuk soft file pdf dan dikirim ke alamat emal : bkpsdm.bombana@gmail.com. Dokumen ini paling lambat diterima 23 Agustus 2024 pukul 16.00 Wita. “Sementara untuk dokumen fisiknya bisa dikirim melalui jasa pengiriman dan diterima dihari dan waktu yang sama yakni 23 Agustus sekitar pukul 16.00 Wita,” ungkap Deddy.
Untuk diketahui, seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau JPTP di Pemkab Bombana dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik atau Kominfos, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan. (adv)