Bachrun Labuta Belum Bisa Diusul Jadi Bupati Muna

Perjalanan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muna, Rusman Emba-Bachrun Labuta terpaksa harus dipisahkan oleh masalah hukum. Kini, setelah Rusman terjerat kasus, posisinya digantikan sang Wakil Bupati dengan status Plt. Harusnya, ia sudah bisa dilantik jadi bupati karena vonis untuk Rusman sudah inkrach. Hanya saja ia belum bisa diusulkan dilantik karena SK pemberhentian Rusman Emba sebagai bupati belum terbit dari Kemendagri. FOTO :NET

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM-Kursi Bupati Muna yang ditinggalkan Rusman Emba hingga kini masing kosong. Sang Wakil Bupati, Bachrun Labuta sampai sekarang masih berstatus sebagai Plt Bupati. Ia belum bisa diusul dan dilantik jadi bupati definitif karena Kemendagri belum secara resmi memberhentikan Rusman Emba, yang terjerat masalah korupsi dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Sebagaimana diketahui, akhir November 2023 lalu, Bupati Muna Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022. Dalam perjalanan proses hukumnya, Rusman kemudian divonis bersalah oleh hakim PN Tipikor, Jakarta dan wajib menjalani hukuman selama 3 tahun plus denda Rp200 Juta.

Vonis berkekuatan hukum tetap itu diputuskan 25 April 2024 lalu. Sejak saat itu, posisi Rusman Emba sebagai Bupati Muna juga ikut dicabut. Secara hukum, Wakil Bupatilah yang kemudian menggantikan posisinya naik jadi bupati definitif. Hanya saja itu belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena Kemendagri belum mengeluarkan surat resmi pemberhentian Rusman sebagai Bupati.

“Kami belum bisa memastikan waktu pelantikan Bupati Muna definitif, jadi memang belum kami usulkan ke pusat terkait ini,” kata Hasdawia, Kepala Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Hasdawia. Katanya, sampai sekarang Pemda belum menerima surat keputusan pemberhentian tetap LM. Rusman Emba sebagai Bupati Muna. Surat itu akan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

Hasdawia menjelaskan, secara prosedur, pihaknya baru akan mengusulkan pengangkatan Plt Bupati saat ini menjadi bupati definitif jika sudah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian Bupati Muna dari Kemendagri. Masalahnya, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan kapan SK akan keluar dari Kemendagri.

Bila nanti SK itu terbit dan dikeluarkan Kemendagri, barulah pihaknya bicara pengusulan dan waktu untuk wakil bupati dilantik. “Kalau sudah ada (SK) itu maka kami akan proses dengan bersurat ke DPRD Muna yang nanti akan meneruskannya ke atas,” katanya saat ditemui di kantor daerah, Rabu, 5 Juni 2024.

Senada dengan Pemda, Sekretaris DPRD Muna, La Kore menjelaskan proses pengusulan wakil bupati menjadi bupati harus atas permintaan pemerintah kabupaten. Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan juga mengaku dewan akan menyiapkan pelaksanaan rapat paripurna setelah menerima surat dari pemerintah daerah. “Untuk sekarang belum ada informasi,” ungkapnya.

Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta sendiri menjelaskan jika “promosi” dirinya jadi bupati saat ini bukanlah hal yang mendesak baginya. Yang terpenting, kata dia adalah memasikan tugas memastikan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan visi misi yang ia bawa bersama LM.Rusman Emba sudah cukup, kendati jabatannya hanya sebagai Plt Bupati. “Kalaupun jadi bupati, gaji saya hanya bertambah satu juta rupiah,” katanya berkelakar.(fin)

 

 

 

*Muna *Demokrat