Sidang di MK Lawan KPU Bombana, PDIP Tak Hadir

Tim dari KPU di Sulawesi Tenggara yang terdiri dari anggota KPU Sultra, Supriharty Nengtias (tengah) ditemani dua komisioner KPU Bombana yakni Desy Arisandi dan Aminuddin (dua di kanan) dan tiga orang anggota PPK di Dapil 3 Bombana berfoto di ruang sidang MK. FOTO :FB ABDUL AZIS

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Mahkamah Konstitusi terhadap KPU Kabupaten Bombana berakhir anti klimaks. Tanpa alasan yang sah, PDIP sebagai pemohon dalam perkara Nomor 113-01-03-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan saat Pemilu di Dapil 3 Bombana, justru tak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang yang digelar Senin (3/6/2024) dan dimulai sekira pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo sebagai pimpinan Majelis Panel 1 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi/ahli. KPU yang sudah menyiapkan diri dengan menghadirkan beberapa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Bombana 3, akhrnya hanya bisa menanti putusan hakim atas kasus ini.

“Pihak Terkait (Partai Gerindra) dari Perkara Nomor 113, pemohonnya kan tidak datang ini, jadi kalau sidang dilanjutkan juga tidak fair lagi karena tidak mungkin pembuktian itu tanpa hadirnya pihak-pihak, nanti ada dusta di antara kita,” ujar Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M Guntur Hamzah, sesaat setelah membuka sidang, seperti dikutip lenterasultra.com dari laman resmi MK.

Suhartoyo mengatakan, perihal ketidakhadiran PDIP akan dilaporkan pada tingkat Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH) untuk menentukan sikap Mahkamah terhadap perkara ini. Dia melanjutkan, ketidakhadiran pada sidang berikutnya setelah pendahuluan perlu dibahas, berbeda dengan ketidakhadiran pada sidang pendahuluan yang dinyatakan gugur karena Pemohon dianggap tidak serius atau sungguh-sungguh.

“Kalau sidang kedua atau sidang berikut ini jarang memang ada kejadian seperti ini tapi tetap akan kami sikapi dan laporkan ke pleno rapat hakim yang dilakukan sore atau malam,” kata Suhartoyo. Pihak Termohon (KPU) pun menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Mahkamah untuk menyikapi Perkara Nomor 113-01-03-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini.

Sebagai informasi, dalam permohonannya, PDIP mendalilkan terjadi pelanggaran di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bombana. Pemohon menyebut adanya satu orang pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 1 Desa Ranokomea, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Kemudian, Pemohon juga mendalilkan kecurangan dengan adanya satu orang yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut, tetapi pemilih tersebut tidak terdaftar di TPS 1 Desa Watu Melomba, Kecamatan Tontonunu. Pemilih tersebut bernama Usman.

Selain itu, Pemohon juga menemukan C Hasil dalam keadaan tidak tersegel di TPS 2 Desa Pallimae, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana. Terakhir, Pemohon mendalilkan selisih perolehan pada partai Gerindra, PDI Perjuangan, Hanura dan Partai amanat Nasional. Saksi juga menemukan C. Hasil berada di luar kotak suara dan tidak dalam keadaan tersegel di TPS 2 Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dapil Kabupaten Bombana daerah pemilihan 3 Kecamatan Poleang, dan Kecamatan Tontonunu. PSU dilakukan pada TPS, yakni TPS. 01 Kel/Desa Ranokomea Kecamatan Poleang Barat; TPS. 01 Kel/Desa Watu Melomba Kecamatan Tontonunu; TPS. 02 Kel/Desa Pallimae Kecamatan Poleang: dan TPS. 02 Kel/Desa Boepinang Barat Kecamatan Poleang. Sayangnya, meski perkara ini dikabulkan majelis untuk dibawa ke pembuktikan, PDIP justru tidak hadir tanpa ada informasi mengenai alasannya. (red)

 

*PDIP *ANS