14 Pegawai Inspektorat Koltim Jadi Tersangka

Surat pernyataan inilah yang menyeret 14 auditor dan ASN di Inspektorat Koltim terjerat kasus pencemaran nama baik. Mereka sudah tersangka tapi prosesnya jalan di tempat. FOTO :IST

 

TIRAWUTA, LENTERASULTRA.COM-14 orang auditor dan ASN di Inspektorat Pemda Kolaka Timur ternyata sedang menyandang status sebagai tersangka. Hanya saja, meski status tersebut sudah tersemat sejak September tahun 2023 lalu, proses hukum para pegawai itu hingga kini belum jelas. Mereka jadi tersangka kasus pencemaran nama baik kolega mereka sendiri bernama Sri Asih.

Perkara tersebut hingga hingga kini tak jelas ujungnya. Padahal ke 14 orang yang masing masing  berinisial MS, SS, Shj, Ht, Ans, IJ, SY, EE, Hn, IK, AUPC, AMS, Sn, dan MNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kapolres Kolaka Timur Nomor B/63/IX/2023/Reskrim tanggal 25 September 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur AKP. Abdul Haris yang dikonfirmasi perihal ini membenarkan pihaknya telah memeriksa 14 pegawai Inspektorat Koltim dengan status tersangka. “Berkas pemeriksaan sudah kita limpahkan ke Kejari Kolaka pada bulan Desember tahun  lalu, jadi sekarang tinggal menunggu p21 dari Kejaksaan,” terang Haris yang dikonfirmasi melaui saluran telepon selulernya Senin,(3/6).

Ke 14 tersangka yang merupakan Auditor Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tersebut dikenakan pasal 317 ayat (1) KUHP Subs Pasal 311 ayat (1) KUHP Lebih Subs Pasal 310 ayat (1), ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Haris menambahkan, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap korban Sri Asih yang juga merupakan mantan auditor di Inspktorat Koltim ini ditangani oleh Polres Kolaka di tahun 2022, namun kemudian dilimpahkan setelah setelah Polres Kolaka Timur terbentuk.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kolaka, Made Santiawan yang dikonfirmasi mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Kolaka Timur, namun pihaknya masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi saksi. “Syarat formil dan meterilnya belum terpenuhi, selain itu tidak semua perkara yang sudah di P19 itu bisa langsung kita nyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Sri Asih pada bulan Maret 2022. Itu setelah 14 rekan sejawatnya di Inspektorat Koltim membuat pernyataan sikap secara tertulis dan disebarkan ke publik. Salah satu poin pernyataan sikap tersebut menuduh Sri Asih melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di Kolaka Timur, sehingga ia harus didepak dari inspektorat.

Pernyataan sikap tersebut di dukung pengakuan mantan Kepala Desa Atolanu Idris melalui surat pernyataan bahwa dirinya pernah diperas oleh Sri Asih.  Belakangan surat pernyataan Kepala Desa tersebut viral ke publik. Sri Asih kemudian memperkrakan Idris ke aparat penegak hukum yang berujung vonis pidana percobaan 1 (satu) tahun dan pidana penjara 6 bulan sesuai dengan Putusan Nomor 1317 K/Pid/2023 pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sementara itu meski telah berstatus tersangka 14 auditor inspektorat koltim tersebut tidak dibebastugaskan  dan masih menjalankan tugas sampai saat ini. (rik)

*Kades *Koltim