JAKARTA, LENTERASULTRA.COM-Upaya Pemda Bombana menata pengelolaan keuangan tidak hanya mendapat ganjaran Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Tata Kelola duit negara di otorita yang kini dipimpin Edy Suharmanto itu mendapat pengakuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk urusan perencanaan, keluar masuk uang, pelaporan dan pertanggunjawaban, Pemda Bombana menjadi salah satu daerah di Indonesia yang sudah murni menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Penilaian ini diungkapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri, Erikson P Manihuruk. Katanya, penatausahaan keuangan di Kabupaten Bombana sudah terintegrasi dengan aplikasi SIPD. Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan, semuanya sudah masuk dalam satu sistem produksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB).
Yang istimewa kata Erikson P Manihuruk, Kabupaten Bombana diera kepemimpinan Edy Suharmanto hanya menggunakan satu aplikasi murni yakni SIPD. Tata kelola keuangan Bombana sudah murni pakai SIPD. Tidak punya gandengan aplikasi lain. Ini artinya Bombana sudah komitmen “beristri satu” untuk pengelolaan keuangannya,” kata Erikson P Manihuruk saat memberikan materi di hadapan 30-an kepala dinas dan badan saat sosialisasi implementasi SIPD dan pengkuran indeks kualitas kebijakan (IKK) di Hotel Orchardz Jayakarta, Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.
Erikson mengatakan, penilaian tersebut berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Kemendagri. Pemda Bombana tidak lagi main dua kaki untuk pengelolaan dan penatausahaan keuangannya. Hal ini berbeda dengan beberapa kabupaten dan kota lain di Nusantara. Selain memakai aplikasi SIPD, diantara daerah lain juga masih pakai aplikasi lain. “Kalau Bombana, kami lihat betul-betul menggunakan SIPD secara keseluruhan,” sambungnya.
Di Bombana lanjut Erikson, mulai dari perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, realisasi anggaran dan pelaporan sudah murni menggunakan SIPD yang sudah ditetapkan KemenPAN dan RB sebagai aplikasi umum. Artinya, Kabupaten Bombana betul-betul mengikuti aturan yang berlaku. Ini menjadi hal positif karena SIPD RI sudah terintegrasi dengan semua pemerintahan yang ada seperti Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini mempermudah pelaporan penggunaan anggaran sehingga tidak perlu lagi menggunakan cara manual. “Untuk mengetahui pengelolaan anggaran semua Kementerian dan lembaga bisa membacanya melalui aplikasi SIPD. Jika dibutuhkan, mereka cukup mengunduhnya,” kata Erikson.
Penjabat Bupati Bombana Edy Suharmanto mengaku, dirinya berkomitmen agar pelaksanaan APBD ditahun 2024 ini semua OPD sudah siap dan bertekad menggunakan aplikasi SIPD. Hal ini dilakukan agar tujuan pemerintah untuk pengintegrasian proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan dalam satu sistem dapat diwujudkan secara maksimal.
Direktur Manajemen Penaggulangan Bencana dan Kebakaran Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri ini bilang, pelaksanan pengelolaan keuangan daerah dengan menggunakan SIPD akan jauh lebih baik, efisien dan efektif dibandingkan dengan cara manual. Artinya, selaku penyelenggara pemerintah tentu saja mengharapkan hasil yang terbaik dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Bombana, sehinga tujuan akhir diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan. (adhi)