–
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Pilkada Kabupaten Bombana berpotensi diramaikan oleh hadirnya calon dari jalur perseorangan. KPU Bombana mengonfirmasi bila ada dua pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di wilayah tersebut yang mendaftarkan diri menjelang batas akhir pendaftaran, 12 Mei 2024 lalu. Mereka adalah Idris Hayang-Herman Tajuddin serta pasangan Abady Makmur-Ridwan.
Kedua pasangan ini hampir bersamaan hadir di KPU membawa dokumen dukugan pendaftarannya, Minggu (12/5/2024) malam. Pasangan Idris Hayang-Herman Tajuddin atau yang dikenal dengan akronim Idamanta yang lebih awal diterima KPU, disusul pasangan Abady Makmur-Ridwan. Ada empat komisioner KPU yang terlihat menerima dua pendaftar ini, yakni Ketua KPU Hasdin Nompo, Desy Arisandi, Dasril da Rudinan.
Sebagaimana diketahui, untuk pasangan jalur perseorangan di Bombana, diwajibkan memiliki setidaknya 11.141 jumlah dukungan warga dengan basis KTP dan surat pernyataan atau 10 persen jadi jumlah daftar pemilih terakhir saat Pemilu di Bombana. Saat mendaftar, pasangan Idamanta mengklaim membawa 22.280 dukungan, sedangkan Abady-Ridwan dengan 11.719.
“Dukungan kedua pasangan itu tersebar di seluruh kecamatan di Bombana yang berjumlah 22 kecamatan, meski syaratnya cukup di 12 kecamatan,” kata Desy Arisandi, anggota KPU Bombana yang membidangi divisi Teknis Penyelenggaraan. Menurutnya, setelah peneriman dokumen para kandidat, KPU langsung melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diajukan.
Saat ini, kata Desy, KPU sedang mengecek keabsahan administrsi dukungan para calon tersebut, mulai dari 13-29 Mei 2024. Yang dicek adalah, apakah semua KTP dukungan para kandidat itu sah secara regulasi mulai dari domisili pendukung apakah benar-benar ber-KTP Bombana, bukan TNI/Polri, kegandaan Nomor Induk Kependudukan dan nama. “Nama memang bisa saja sama, tapi kalau NIK pasti beda. Ini salah satu yang akan kami cek di fase penelitian administrasi ini,” tambah Desy.
Setelahnya, kata wanita berjilbab ini, jika semua kandidat memang bisa melewati fase penelitan administrasi, maka mulai tanggal 3-16 Juni bakal dilakukan verifikasi faktual. Di tahap ini, KPU secara sampling akan turun lapangan mendatangi pendukung para kandidat di lokasi masing-masing guna mempertanyakan kesahihan dukungan, apakah benar pernah menyatakan dukungan ke kandidat calon perseorangan atau tidak.
“Jika kemudian ada banyak orang yang mengelak, hingga jumlah total dukungan tidak lagi memenuhi syarat, maka ada masa perbaikan mulai 8-17 Juli lalu dilakukan verifikasi faktual kedua yakni 24 Juli-2 Agustus,” urai perempuan yang sebelum masuk KPU aktif di bidang pemberdayaan masyarakat ini. Katanya, bila semua proses itu terpenuhi dan kandidat bisa memenuhi syarat minimal 11 ribuan dukungan sah, maka akan ditetapkan jadi pasangan calon.
Desy juga mengingatkan agar dua pasangan ini segera menyelesaikan pengunggahan data dukungan ke Sistem Informasi Calon (Silon). “Saat kami terima pendaftaran mereka, pasangan Abady-Ridwan ini belum menyelesaikan unggah dokumen data dukungan ke Silon,” tambahnya.(iza)