KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Harapan PDIP agar bisa digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 3 Bombana khusus Pemilu tingkat DPRD kabupaten/kota kini diserahkan penuh ke majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, KPU secara lantang membantah semua tudingan yang dilayangkan PDIP terkait sejumlah dugaan kecurangan dan masalah di beberapa TPS di Dapil yang meliputi Poleang, Poleang Barat, Poleang Tengah dan Tontonun tersebut.
Saat digelarnya sidang perkara Nomor 113-01-03-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (13/5/2024) lalu yang diajukan PDIP, KPU sebagai pihak termohon menolak semua dalil yang diajukan. Bagi KPU, sangatlah tidak beralasan permohonan yang diajukan PDIP karena selama proses pemungutan suara semuanya berjalan lancar dan tanpa ada protes apaun di lapangan. “Sangatlah tidak beralasan karena segala proses pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi hasil pemungutan suara telah dilakukan dengan benar,” ujar kuasa hukum KPU, Ramelan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Senin (13/5/2024) seperti dikutip lenterasultra.com dari situs resmi MK.
Perkara ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. KPU membantah dalil PDIP yang menyatakan satu orang pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah mencoblos lebih dari satu kali di TPS 001 Desa Ranokomea Kecamatan Poleang Barat.
Pasalnya, jumlah pengguna hak pilih yang hadir adalah 247 orang sehingga sinkron dengan jumlah surat suara yang digunakan maupun jumlah suara sah dan tidak sah. Menurut pengacara KPU, selama proses pungut hitung di TPS tersebut, tidak ada pula pembahasan adanya keberatan atau tidak ada juga temuan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) terhadap dalil tersebut.
Kemudian, KPU pun membantah dalil PDIP yang menyebutkan adanya selisih perolehan suara Partai Gerindra, PDIP, Hanura, dan PAN di TPS 002 Kelurahan Boepinang Barat Kecamatan Poleang. Kata Ramelan, tidak ada selisih perolehan suara antara dokumen C-Hasil dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dokumentasi C-Hasil maupun C-Salinan di TPS. Perbedaan perolehan suara itu, menurut KPU, sudah diselesaikan saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Perolehan suara sudah disesuaikan dengan disaksikan dan disepakati bersama para saksi partai, Panwascam, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KPU menyebutkan, perolehan suara yang benar pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bombana Dapil 3 untuk PDIP adalah 1.971 suara. Menurut KPU, terhadap keinginan PDIP agar dilakukan proses PSU yang akan memberi peluang untuk mendapatkan suara yang signifikan adalah alasan yang sangat tidak mendasar karena bisa saja Pemohon justru mendapatkan hasil sebaliknya yaitu perolehan suaranya makin berkurang.
Tidak Ada Laporan
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tidak pernah menerima laporan maupun temuan terkait dugaan pelanggaran yang berkenaan dengan dalil-dalil permohonan Pemohon. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan tidak terdapat pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali dan tidak terdapat keberatan dari saksi partai pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 001 Desa Ranokomea Kecamatan Poleang Barat.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara juga menyatakan tidak terdapat keberatan maupun catatan kejadian khusus serta tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu di TPS 002 Desa Pallimae Kecamatan Poleang. Namun, pada TPS 002 Keluarahan Boepinang Barat Kecamatan Poleang, Bawaslu menuturkan, terdapat kejadian salah penulisan pada formulir C Hasil dan saat itu juga dilakukan perbaikan oleh KPPS sehingga saksi-saksi partai telah menandatangani formulir C Hasil Salinan.
Sebagai informasi, dalam petitumnya, PDIP selaku Pemohon meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah pemilihan Kabupaten Bombana daerah pemilihan 3 Kecamatan Poleang, dan Kecamatan Tontonunu. PSU dilakukan pada TPS. 01 Kelurahan/Desa Ranokomea Kecamatan Poleang Barat; TPS. 01 Kelurahan/Desa Watu Melomba Kecamatan Tontonunu; TPS. 02 Kelurahan/Desa Pallimae Kecamatan Poleang; dan TPS. 02 Kelurahan/Desa Boepinang Barat Kecamatan Poleang.(iza)