KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Calon anggota DPR RI Sultra, peraih suara terbanyak Pemilu 2024 di Partai Nasdem, Tina Nur Alam belum bisa tidur nyenyak. Meski sudah diputus menang oleh KPU, masalah datang kemudian. Ali Mazi, Caleg Nasdem lainnya merasa suara istri mantan Gubernur Sultra, Nur Alam itu diperoleh dengan cara tak patut atau karena penggelembungan. Mantan Gubernur Sultra itupun mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan hasil tersebut, dan menetapkan dirinya yang meraih lebih banyak suara dan berhak atas kursi DPR RI milik Nasdem.
Gugatan Ali Mazi terhadap kemenangan Tina Nur Alam itu sudah teregistrasi dengan nomor perkara 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan dijadwalkan disidangkan Kamis, 2 Mei 2024 nanti dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Gugatan mantan Gubernur Sulta ini didaftarkan oleh tim pengacaranya yang terdiri dari Heriyanto Citra Buana,S.H., M.H. Dedy Ramanta, S.H., M.H, Regginaldo Sultan., S.H., M.H., M.M, Ucok Edison Marpaung, S.H, Pangeran, S.H„ S,l.Kom.
Dalam uraian permohonannya, Ali Mazi menyebutkan bahwa keputusan KPU yang diumumkan secara nasional pada Rabu (20/3/2024) terkait perolehan suara sah hasil Pemilu 2024 dimana Partai Nasdem meraih suara 14.660.516, dan itu sudah termasuk suara dari Sultra. Tapi jumlah itu kemudian bermasalah karena berdasarkan putusan Bawaslu Nomor: tXI1/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, ada pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU berupa penggelembungan suara calon anggota DPR Rl Dapil Sultra nomor urut 2, atas nama Hj. Tina Nur Alam.
“Berdasarkan hasil perhitungan mandiri terhadap C hasil Pemilu DPR RI, perolehan suara klien kami, yang juga calon anggota DPR RI Nomor urut 1, adalah 68.093 suara. Sedangkan Tina Nur Alam hanya sebanyak 67.404,” kata tim kuasa hukum Ali Mazi, seperti dikutip lenterasultra.com, dari dokumen permohonan yang diajukan ke MK dan sudah diunggah di laman resmi MK dan terbuka untuk diakses.
Kata Ali Mazi, karena ada penambahan di pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan di Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, perolehan suara Ali Mazi menjadi 68.099 dan Tina Nur Alam berubah jadi 68.683 gara-gara ada penambahan 1.100 suara. Hal tersebut sebagaimana disebutkan pada bagian pertimbangan putusan Bawaslu Rl tentang pelanggaran administrasi pemilu. Andai tak ada penggelembungan, Ali Mazi semestinya adalah pemilik suara terbanyak diinternaI partai.
Sayangnya, menurut tim Ali Mazi, penambahan perolehan suara tersebut tidak terkoreksi pada rapat pfeno rekapitulasi suara di tingkat KPU Kabupaten Wakatobi, tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengara dan tingkat KPU RI hingga penetapan perolehan suara hasil Pemilu Tahun 2024. Padahal, saat pleno di KPU Provinsi dan tingkat KPU terdapat keberatan yang disampaikan saksi dan/atau pengurus Partai NasDem bahkan mengajukan permintaan agar dilakukan pencermatan kembali.
Ali Mazi menyebutkan, perolehan suara Partai NasDem dan perolehan caÏon anggota DPR RI di 92 TPS di Kecamatan Wangi- Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi hanya sebesar 1.087 suara dan bukan 2.193 suara sebagaimana tercatat dalam hasil pleno PPK Kecamatan Wangi-wangi Selatan. Menurut pemohon, selisih suara itu karea adanya penambahan perolehan suara untuk Tina Nur Alam sebanyak 1.100 suara, dan penambahan 6 suara untuk Ali Mazi.
“Berdasarkan penghitungan Nasdem Sultra secara mandiri, harusnya Ali Mazi itu suaranya 68.093 suara, sedangkan Tina Nur Alam ada di urutan kedua yakni 67.404,” sebut tim Ali Mazi dalam permohonanya itu. Dengan demikian, semestînya yang ditetapkan KPU sebagai calon anggota DPR RI terpilih adalah Ali Mazi dan bukan Hj. Tina Nur Alam.
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut, Ali Mazi memohon kepada MK Konstitusl untuk menjatuhkan putusan, mulai dari mengabulkan permohonannya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36O Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kota/Kabupaten secara nasional, sepanjang Dapil Sultra untuk pengisian calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem.
KPU Bersalah
Perkara ini sudah diadili di Bawaslu RI dan keputusannya sudah keluar, 22 Maret 2024 lalu. Bawaslu memutuskan KPU RI melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional. Majelis sidang memberikan teguran kepada KPU untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan
Ketua Majelis Sidang, Puadi menyatakan sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan kepada KPU dalam dua perkara tersebut karena hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan. Perkara ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Dedy Ramanta dari Partai NasDem dan laporan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.
Terkait laporan yang diajukan Dedy, anggota Majelis Herwyn menilai setelah melakukan pemeriksaan diperoleh fakta terdapat selisih perolehan suara calon anggota DPR Partai NasDem Dapil Sultra nomor urut 1 atas nama Ali Mazi dan nomor urut 2 atas nama Tina Nur Alam pada D Hasil Provinsi, D Hasil Kabupaten Wakatobi, dan D Hasil Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Dia mengatakan terdapat ketidaksesuaian dengan C.Hasil DPR atau C.Hasil Salinan DPR pada 64 TPS di lima belas kelurahan/desa, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. “Perbuatan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai NasDem dan tidak melakukan pembetulan pada saat rekapitulasi nasional, majelis berpendapat KPU melanggar Pasal 91 ayat (3) PKPU 5/2024,” ucap Herwyn sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu RI.
Dari pemeriksaan lanjut dia, terdapat fakta masih ada selisih perolehan suara calon anggota DPR NasDem antara Ali Mazi bertambah enam suara dan perolehan suara Tina Nur Alam bertambah sebanyak 1.100 suara.(red)