527 Pemilih di Mubar Bakal Dipanggil Mencoblos Lagi

Dua TPS Bakal Gelar PSL
Dua anggota KPU Muna Barat, Akbar M Dani (berkaos hitam) bersama Samsul sedang memberikan penjelasan mengenai PSL di dua TPS di Kecamatan Kusambi, Mubar. FOTO :SRI WAHYUNI

 

LAWORO, LENTERASULTRA.COM-Kurang cermatnya jajaran KPU Muna Barat (Mubar) dalam menyortir surat suara Pemilu 2024 berakibat fatal. Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah itu diputuskan menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) gara-gara ada puluhan surat suara tingkat pemilihan DPRD Provinsi dari Daerah Pemilihan (Dapil) berbeda, masuk ke TPS bahkan sudah dicoblos pemilih sebelum akhirnya ketahuan.

Dua TPS itu masing-masing TPS 02 Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi dengan 237 pemilih dalam daftar serta TPS 02 Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi dengan 290 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Totalnya 527 pemilih. “Waktunya kami belum putuskan, masih menunggu arahan dari KPU Provinsi termasuk mengecek kesiapan logistik,” ungkap anggota KPU Muna Barat, Akbar M Dani saat ditemui lenterasultra.com di kantornya, Sabtu (17/02/2024) lalu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mubar ini menjelaskan, bahwa semua pemilih yang terdaftar dalam DPT akan kembali mencoblos lima lembar surat suara. Prosedurnya juga tetap sama yakni KPU akan kembali menyalurkan lembar C pemberitahuan kepada pemilih untuk datang ke TPS di hari yang sudah ditentukan. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menyiapkan logistik untuk kebutuhan pelaksaanaan PSL tersebut.

Untuk diketahui, PSL di dua TPS itu terjadi akibat adanya surat suara untuk jenis pemilihan DPRD Provinsi dari Dapil 6, meliputi Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan, entah bagaimana ceritanya, bisa tertukar dan kesasar sampai ke dua TPS tersebut. Akibatnya, pencoblosan dia dua TPS tersebut dihentikan, dan kini dijadwalkan untuk dilakukan PSL.

Sementara itu, mantan anggota KPU Muna Barat, La Ode Muh Nuzul Ansi menilai, tertukarnya surat suara tersebut menunjukan tidak cermatnnya KPU Mubar dalam bekerja khususnya saat fase sortir surat suara saat masih berada di gudang logistik KPU Muna Barat. Menurutnya, saat tahap penyortiran surat suara penyelenggara teknis dalam hal ini KPU seharusnya berupaya memastikan surat suara yang diterima sesuai dengan jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh KPU RI.

“KPU harusnya tahu apa itu bahwa standar mengurusi logistik Pemilu itu, khususnya surat suara sebelum dilipat itu maka yang pertama dilakukan adalah pastikan bahwa logistik itu tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu,” kata Nuzul, panggilan komisioner KPU Mubar periode 2018-2023 ini.

Baginya, dengan adanya PSL menunjukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu menjadi dipertanyakan. Selain itu ruang-ruang politik uang dalam hal transaksional suara di masyarakat akan bermunculan mengakibatkan tidak adanya pembelajaran politik di masyarakat.(yuni)