RUMBIA, LENTERASULTRA.COM-Tujuh hari lagi, tepatnya 14 Februari 2024, pesta demokrasi bakal digelar. Lebih dari 200 juta warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih akan menentukan siapa yang akan jadi presiden dan wakil presidennya termasuk anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sayangnya, tak semua orang bisa menyalurkan hak suaranya sesuai alamat yang tertera di kartu identitasnya karena beragam alasan.
Tapi anda tak perlu khawatir. Semua orang tetap punya kesempatan memilih dengan menggunakan fasilitas pindah memilih yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka yang sudah menyampaikan ke penyelenggara Pemilu bakal pindah tempat memilih, telah dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan alias DPTb dan tetap bisa ikut mencoblos tanggal 14 Februari nanti.
Tentu saja, jumlah surat suara yang diberikan tidak sama dengan mereka yang tidak pindah memilih. Ada yang hanya satu jenis surat suara, ada pula yang dua dan seterusnya. Semua tergantung kondisi pindahnya. Lalu kondisi apa saja dan berapa jumlah surat suara yang berhak diterima seseorang yang pindah memilih? Berikut penjelasan lengkapnya
- Satu Surat Suara
Jika seseorang pindah memilih di provinsi lain, atau pindah ke negara lain, maka ia berhak mendapatkan 1 (satu) jenis surat suara yakni Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP)
- Dua Surat Suara
Jika seseorang pindah memilih ke kabupaten/kota yang lain dalam satu provinsi, dan berbeda Daerah Pemilihan (Dapil) untuk calon anggota DPR RI, maka ia berhak mendapatkan dua jenis surat suara yakni Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (PPWP) dan pemilihan calon angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Tiga Surat Suara
Jika seseorang pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil DPR RI maka ia berhak mendapatkan tiga jenis surat suara yakni Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), surat suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan surat suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Empat Surat Suara
Jika seseorang pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu Dapil DPR RI dan dalam satu Dapil DPRD Provinsi maka ia berhak mendapatkan empat jenis surat suara yakni pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota DPR RI dan calon anggota DPRD Provinsi
- Lima Surat Suara
Jika seseorang pindah memilih ke kecamata lain dalam satu kabupaten/kota dan satu Dapil DPRD Kabupaten/Kota maka ia berhak mendapat lima jenis surat suara mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi dan Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
Proses penyampaian untuk pindah memilih dari tempat domisili asal ke tempat atau daerah lain ke KPU/PPK/PPS sudah berakhir tanggal 15 Januari 2024 lalu, kecuali mereka yang karena alasan bertugas dalam Pemilu, sedang ditahan karena masalah hukum, menjalani rehabilitasi narkoba dan mengungsi karena bencana alam, masih bisa melapor pindah memilih ke KPU/PPK dan PPS terdekat, sampai tanggal 7 Februari 2024.
Jadi, bila anda masuk dalam empat kategori tersebut, silakan mengurus pindah memilih sebelum masanya berakhir yakni Rabu, 7 Februari 2024 pukul 23.59 WITA. Jangan sampai anda kehilangan satu hak suara yang bisa ikut menentukan masa depan bangsa. Hubungi KPU terdekat atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan terdekat.(adv)