PPP Pecat Amiadin karena Jatuhkan Martabat Partai

Ketua PPP : Putra Beliau Nyaleg di Partai Lain

 

Pengurus DPW PPP Sultra saat berkunjung ke Bombana, 16 Januari lalu dalam rangkaian safari politik menjelang Pemilu. PPP baru saja memecat seorang kader terbaiknya di Bombana bernama Amiadin. FOTO :MUH KASIM FOR LS

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya buka suara soal alasan mereka memecat kader terbaiknya di Kabupaten Bombana bernama Amiadin. Pria yang sudah 20 tahun jadi anggota DPRD Kabupaten Bombana itu dianggap menjatuhkan martabat partai, karena tidak menghalangi putranya maju sebagai Caleg di partai lain, bukan di PPP. PPP merasa sangat tidak nyaman dengan kondisi itu.

“Kami mengerti jika Pak Amiadin tidak lagi maju sebagai Caleg karena beliau sudah lama di politik, tapi ketika ternyata ada fakta lain bahwa putra beliau maju sebagai Caleg, dan itu tidak di PPP, DPP PPP sangat tersinggung. Itulah ikhwal yang menyebabkan partai harus mengambil tindakan tegas,” ungkap Muh Kasim, Ketua DPC PPP Bombana, saat dikonfirmasi lenterasultra.com, Kamis siang (18/1/2024)

Fakta inilah, kata Kasim, yang kemudian diklarifikasi oleh DPW PPP Sultra terhadap yang bersangkutan dalam bentuk tertulis sekitar Juli 2023 lalu, sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). Klarifikasi itu dilakukan untuk memperoleh penjelasan tentang sikap politik Amiadin untuk Pileg 2024. Ternyata yang terbukti jika putra beliau maju di partai lain dan Amiadin tidak bisa menghalangi hal tersebut

“Itulah yang disesalkan DPW PPP. Makanya diajukan usulan pemecatan ke DPP PPP dan keluarlah surat pemberhentian beliau sebagai kader, tertanggal 3 November 2023 lalu,” tambah anggota DPRD Bombana ini. Kasim menambahkan, selain surat pemecatan, DPP juga ternyata memerintahkan agar dilakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Amiadin di DPRD Kabupaten Bombana.

Menurut Kasim, di partai apapun itu sangatlah tidak dibenarkan jika seorang kader malah membiarkan kerabat dan keluarga sendiri ikut ke partai lain. Padahal PPP sangat terbuka jika Amiadin memasukan keluarganya sebagai kader muda PPP sekaligus mengusungnya jadi Caleg. “Tapi karena beliau memilih cara berbeda, makanya partai mengambil sikap tegas. Jadi ini benar-benar murni keputusan DPP PPP, bukan usulan dari kami di Bombana,” tegasnya.

Setelah keluarnya SK pemecatan terhadap Amiadin dari DPP PPP, DPW PPP Sulawesi Tenggara memerintahkan agar PPP Bombana segera menyurati DPRD terkait usulan PAW. Perintah itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengirim surat permintaan proses PAW ke DPRD, pada tanggal 27 Desember 2023. Harusnya, proses PAW sudah dilakukan DPRD Bombana paling lambat 20 hari setelah diajukan partai. Bila dihitung mundur, permintaan PAW itu sudah lebih dari tiga pekan.

“Makanya 16 Januari 2024 lalu, waktu Ketua dan pengurus DPW PPP Sultra ke Bombana, urusan ini dipertanyakan kembali. Kenapa lama, dan kami diminta kembali mempertanyakan itu ke DPRD Bombana sudah sejauh mana proses berjalan,” kata pria yang pernah lama jadi birokrat di Pemkab Bombana ini. Perintah tersebut lagi-lagi dilaksanakan. Rabu (17/1/2024), PPP Bombana kembali bersurat ke DPRD guna mempertanyakan perkembangan usulan terdahulu

Terkait upaya hukum yang dilakukan Amiadin ke Mahkamah Partai PPP, menurut Kasim, harusnya itu tidak mempengaruhi proses PAW karena belum sampai tahap teregistrasi sebagai perkara di Mahkamah Partai. Jika sekadar tanda terima laporan ke PPP, itu tidak serta merta bisa diartikan bahwa permohonan yang diajukan sudah diterima dan bakal disidangkan oleh MP.

“Atau bisa saja nanti karena sudah ada permintaan penangguhan PAW dari Amiadin, DPRD Bombana meminta klarifikasi tertulis ke Mahkamah Partai (MP) PPP tentang kebenaran aduan itu, dan apakah sudah teregistrasi atau tidak,” tandasnya.

Sekali lagi Muhammad Kasim menegaskan, persoalan ini tidak ada urusan personal dengan Amiadin karena mereka adalah kawan dekat. Hanya saja, sebagai Ketua PPP Bombana, ia harus melaksanakan instruksi partai yang diperintahkan padanya. Jika tidak, maka dirinyalah yang malah akan diberikan sanksi.(red)

 

 

*Amiadin *PPP