Mutasi Pejabat Bombana Era Pj Burhanuddin Diaudit Kemendagri

Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto didampingi Sekda Bombana, Man Arfa menerima kehadiran tim dari Kemendagri yang hadir di Bombana, dua hari lalu untuk melakukan audit terhadap proses mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan Pj Bupati Bombana sebelumnya, Burhanuddin. FOTO : IST

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Mutasi dan promosi jabatan di lingkup Pemda Bombana yang dilakukan tahun 2023 lalu ternyata meninggalkan masalah. Dua Surat Keputusan (SK) terkati rotasi jabatan yang diterbitkan Pj Bupati sebelumnya, Burhanuddin, diduga ada malaadministrasi. Gara-gara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengutus tim ke Bombana demi mengaudit proses tersebut, apakah prosedural atau tidak.

Tim Kemendagri yang diutus ke Bombana itu berasal dari Inspektorat Jenderal (Irjen) dan Otonomi daerah (Otda). Mereka ditugasi melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Ada delapan orang anggota tim yang ditugasi. Inspektur II Irjen Kemendagri, Dr A Damenta ditunjuk sebagai penanggung jawab. Surat tugas mereka diteken Irjen Kemendagri Tamsi Tohir.

Selain Dr A Damenta, juga ada Rolekson Simatupang sebagai pengendali mutu, Dani Nadiriyanto dipercaya sebagai pengendali teknis. Sementara Agung Wirabuana dipercaya sebagai ketua tim. Anggota tim TPDD ini empat orang. Mereka adalah Yuliarto, Ardian Kuntoro, Eko Mardiyono dan Muhammad Fikri Cahyadi. Sesuai surat tugas dari Irjen Kemendagri, tim ini akan melakukan pemeriksaan di Pemkab Bombana selama 15 hari.

Sejak Senin, 15 Januari lalu, tim dari Kemendagri itu sudah berada di Kabupaten Bombana. Istirahat semalam, mereka kemudian langsung bekerja sehari setelah tiba. Mereka mengawali kegiatannya dengan bertemu Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto lalu bertatap muka dengan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus memberikan pencerahan aturan mutasi dan promosi.

Para pejabat eselon II dan III Pemkab Bombana sedang bertatap muka dengan tim dari Kemendagri dan menerima penjelasan soal rencana kerja mengaudit SK pengangkatan pejabat yang terjadi di era Pj Bupati Bombana sebelumnya. FOTO :DISKOMINFOS BOMBANA

 

Tim yang diketua Agung Wirabuana ini lalu membedah dan menganalisis dokumen-dokumen terkait mutasi dan promosi jabatan sesuai surat keputusan (SK) 1016 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pegangkatan pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemda Bombana. Tidak hanya itu, tim PDTT juga melakukan pemeriksaan terhadap pegawai di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana serta sejumlah pejabat yang berhubungan dengan rotasi dan mutasi kepegawaian.

Sekretaris Daerah Bombana, Man Arfa mengatakan, kehadiran tim PDTT dari Irjen Kemendagri merupakan permintaan Pemda Bombana. Tim ini hadir sebagai tindak lanjut dari aduan pegawai yang menjadi korban mutasi sesuai SK 1016 tahun 2023 lalu. “Kita melakukan penataan kembali atas keberataan teman-teman (pegawai yang dimutasi sesuai SK 1016). Jadi kita tunggu hasil dan rekomendasi dari tim Inspektorat Kemendagri ini,” kata Man Arfa saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu sore 17 Januari 2024.

Plt Kepala BKPSDM Bombana, Ridwan menambahkan, sampai Rabu sore, tim dari Irjen Kemendagri masih melaksanakan tugasnya. Selain meminta keterangan darinya, sejumlah pegawai di kantornya juga turut dimintai keterangan terkait SK 1016 tahun 2023. Tim PDTT juga turut membedah dan menganilisis dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemda Bombana.

Lalu apa yang salah dari mutasi yang dilakukan Burhanuddin, Pj Bupati sebelumnya? Rupanya, pemberhentian dan pengangkatan puluhan pegawai tersebut rupanya tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri. Sejak awal, nama-nama yang diusul dilantik dan dirotasi sudah diberi “penggarisan” oleh KASN dan Kemendagri, siapa yang layak karena memenuhi syarat dan mana yang belum pantas.

Faktanya, Pemda Bombana malah abai. Dalam SK 1016 itu, ternyata ada pejabat yang direstui untuk dilantik tapi malah tidak dilantik. Sebaliknya, yang dilarang untuk diberi jabatan atau tidak boleh dimutasi, malah ini yang dikerjakan. Orang-orang “terlarang” itu malah dipromosikan menjadi pejabat administrator, pejabat penfawas dan pejabat fungsional.

Pejabat utama Pemkab Bombana mendengarkan dengan saksama penjelasan dari tim Kemendagri yang hendak melalkukan audit terkait proses pengangkatan pejabat dan rotasi yang terjadi beberapa bulan lalu, yang diduga bermasalah karena tidak mengindahkan rekomendasi KASN. FOTO :DISKOMINFOS BOMBANA

 

“Inilah yang menjadi fokus audit dari Irjen Kemendagri. Hasil pemeriksaan ini menjadi acuan Pj Bupati Bombana untuk melakukan penataan kembali pejabat di Pemkab Bombana. Kita tunggu saja hasilnya,” ungkap Man Arfa, Sekda Bombana.

Lenterasultra.com menerima copian SK 1016 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemda Bombana. SK ini diteken Pj Bupati Bombana Burhanuddin, 31 Juli 2023. Ada dua lampiran di warkat yang diduga bermasalah ini. Lampiran pertama terdiri dari 6 halaman, berisi 37 nama pegawai Pemda Bombana yang diberhentikan dan diangkat menjadi pejabat administrator dan pengawas.

Sesuai lampiran pertama itu, ada pejabat eselon III.a digeser dilevel yang sama, ada pejabat eselon III.a diturunkan ke level eselon III.b, ada pejabat naik level dari eselon III.b ke III.a, ada pula pejabat level eselon IV.a naik menjadi pejabat eselon III.b hingga ada guru SD dilantik menjadi Kepala bidang atau pejabat eselon III.b

Sementara lampiran dua terdiri dari dua halaman. Lampiran yang diteken Pj Bupati Burhanuddin ini memuat 5 nama pegawai yang diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala bidang dan camat. Para amtenar sepertinya mendapat “hukuman” dari atasannya. Dari lampiran dua SK 1016 itu, lima pegawai ini dicopot dari jabatan eselon III.b dan III.a menjadi tenaga fungsional. Empat orang diantaranya dikembalikan menjadi guru SMPN, sementara satu lainnya diparkir menjadi Penata ruang ahli muda/sub koordinator pada bidang pengawasan dan pengendalian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (adhi/adv)

 

 

*Bombana *EdyAudit KemendagriPj Bupati Bombanatito karnavian