KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bombana mendadak gaduh jelang Pemilu. Kader terbaiknya bernama Amiadin yang sudah empat periode menjadi anggota DPRD Bombana tiba-tiba dipecat. Bukan hanya itu, usulan pergantiannya sebagai anggota dewan pun sudah diajukan. Amiadin memilih menempuh jalur hukum, menolak pemecatan tersebut sekaligus meminta agar DPRD Bombana menangguhkan usulan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kami meminta agar DPRD Bombana untuk menangguhkan proses PAW yang diajukan PPP. Saat ini, kami tengah mengajukan kebeteratan atas pemecatan klien kami ke Mahkamah Partai (MP) PPP,” ungkap Akhmad Awaluddin SH, MH, pengacara Amiadin dari kantor AkhmadLaw Partnership di Jakarta saat dihubungi lenterasultra.com, Selasa (16/1/2024) malam. Permintaan penangguhan itu, kata Akhmad, sudah diajukan secara resmi ke DPRD Bombana melalui surat tertanggal 11 Januari 2024 lalu.
Dalam surat tersebut, Amiadin melalui pengacaranya menyampaikan bahwa dirinya sudah mengajukan keberatan atas pemecatan dirinya yang dilakukan PPP pada November 2023 lalu kepada Mahkamah Partai. Itu berarti, keputusan pemecatan belumlah inkrach alias berkekuatan hukum tetap. “Ini adalah perselisihan internal, makanya harus diselesaikan di Mahkamah Partai. Jadi, kami berharap DPRD Bombana untuk menunda proses PAW klien kami,” tukas Akhmad.
Pengacara ini mengaku tindakan pemecatan yang dilakukan PPP Bombana, hingga usulan PAW sangatlah terburu-buru tanpa pernah meminta klarifiasi atas dugaan kesalahan yang dilakukan kliennya. Jika karena alasan bahwa Amiadin tidak lagi bersedia menjadi Caleg PPP untuk DPRD Bombana di Pemilu 2024, itu terlalu berlebihan. “Klien saya itu memilih memberi ruang kepada kader-kader baru PPP untuk tampil. Kok malah dipecat,” ujarnya.
Akhmad kembali meminta agar DPRD Bombana tidak memproses usulan PAW yang diajukan PPP, sampai keluarnya putusan Mahkamah Partai yang kini tengah berproses. Jika DPRD tetap ngotot, maka sama artinya dewan sudah ikut-ikut mengangkangi hukum karena selain lembaga perwakilan rakyat, DPRD juga adalah lembaga legislasi yang tentu mengedepankan hukum dalam setiap tindakanya.
Sekadar diketahui, pemecatan terhadap Amiadin ternyata sudah dilakukan DPP PPP sejak 3 November 2023 lalu. Tak butuh waktu lama, tiga hari berikutnya, tepatnya 6 November 2023, DPP PPP juga menerbitkan surat persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Amiadin sebagai anggota DPRD Bombana.
Surat-surat itu dikuatkan lagi oleh DPW PPP Sultra yang memerintahkan agar DPC PPP Bombana segera mengajukan dan memproses PAW Amiadin ke DPRD Bombana. Surat yang diteken Ketua DPW PPP Sultra, Andi Sumangerukka tertanggal 15 Desember 2023. Perintah itulah yang dieksekusi DPC PPP Bombana hingga menyurati DPRD Bombana, meminta agar dilakukan PAW terhadap Amiadin. Surat itu diteken 19 Desember 2023 dengan perihal rekomendasi PAW.
“Inilah yang kami tuntut di Mahkamah Partai. Kesalahan apa yang dilakukan klien kami sehingga dipecat dan di PAW. Klien kami tidak melanggar kode etik, tidak melakukan perbuatan tercela, tidak berhalangan tetap, tidak mengundurkan diri, tidak menjalani pidana. Koq tiba-tiba diberhentikan. Ini mau Pemilu, kenapa malah gontok-gontokan. Terus-terang, gara-gara putusan yang tanpa alasan jelas itu, sangat merugikan klien kami,” pungkas Akhmad.(red)