BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Kontraktor dan pihak ketiga yang mengerjakan sejumlah proyek APBD tahun 2023 di Bombana kini tengah diliputi keresahan. Pekerjaan mereka banyak yang belum dibayarkan pemerintah. Pengajuan surat perintah membayar (SPM) yang diajukan pihak ketiga di Pemkab Bombana belum terealisasikan hingga akhir tahun 2023 lalu.
Persoalan ini ternyata disebabkan karena target pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) belum masuk di kas daerah hingga penghujung tahun 2023. Fulus yang ditunggu-tunggu Pemda Bombana dari DBH lumayan banyak. Jumlahnya sekitar Rp87 Milyar. Sekretaris daerah Bombana Man Arfa membenarkan adanya gagal bayar pengajuan sejumlah SPM di tahun 2023 lalu.
“Tapi, saya minta pihak ketiga tidak usah khawatir. Pemda Bombana berkomitmen akan segera merealisasikan permintaan SPM yang diajukan sebelum akhir tahun 2023 lalu,” kata Man Arfa, kepada lenterasultra.com, Kamis (4/1/2024) pagi. Ia menjelaskan, pengajuan sisa pembayaran SPM tersebut akan diluncurkan pada APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) tahun 2024. Bila nanti sisa dana transfer masuk di kas daerah, pihaknya akan segera menunaikan kewajiban tersebut.
Man Arfa bilang, gagal bayar terhadap pengajuan SPM atas kegiatan yang diajukan pada akhir tahun anggaran 2023, disebabkan adanya target pendapatan daerah yang bersumber dana transfer kurang bayar DBH sekitar Rp87 Miliar, tidak di transfer secara tunai dari kas negara ke kas daerah. Duit puluhan miliar itu ditransfer secara non tunai ke fasilitas deposito Bank Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2023. Mantan Inspektur Inspektorat daerah Kabupaten Bombana ini mengaku, kejadian seperti ini tidak hanya terjadi pada Kabupaten Bombana, namun sejumlah kabupaten dan kota di Sultra hingga di seluruh daerah di Indonesia yang mendapatkan alokasi kurang bayar DBH berdasarkan PMK Nomor 90 tahun 2023 juga mengalami hal yang sama.
“Sampai sejauh mana pengaruhnya terhadap kas daerah, itu terpulang pada kebijakan daerah masing-masing dalam mengalokasikan kurang bayar tersebut dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2023,” sambungnya. Katanya, bagi daerah yang tidak mengalokasikan atau hanya mengalokasikan sebahagian DBH Kurang Bayar pada Perubahan APBD 2023, kemungkinan besar tidak merasakan dampak dari kebijakan ini.
Tapi untuk Kabupaten Bombana, mengingat besarnya kebutuhan anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang ditetapkan pada bulan September 2023 lalu, untuk pembiayaan kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan, maka Pemerintah Kabupaten Bombana menggunakan seluruh alokasi kurang bayar DBH tahun 2023 dalam perubahan APBD tahun 2023. “Insya Allah gagal bayar SPM ini, segera direalisasikan,” kata Man Arfa.(*)
Penulis : Adhi