Lagi, Mantan Pj Bupati Bombana Diperiksa Jaksa

Burhanuddin, mantan Pj Bupati Bombana. Saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra terkait kasus korupsi

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Sejak pukul 09.00 Wita, Senin (4/12/2023), mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin berada di salah satu ruang penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sultra. Ia sedang menjalani pemeriksaan serius terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci 2, di Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkara ini terkait dengannya karena ketika proyek tersebut berjalan, Burhanuddin menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemprov Sultra.

Pemeriksaan ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan terhadap birokrat yang baru saja meninggalkan tugasnya sebagai Pj Bupati Bombana, 26 November 2023 lalu. Meski demikian, sejatinya, Burhanuddin sudah lima kali dipanggil hanya saja di dua tempo berbeda, ia tak sempat hadir. Pertama sedang diluar daerah dan kedua, pekan lalu, ia sakit.

Pagi tadi, Burhanuddin datang di kantor Kejati sekitar pukul 09.00 Wita. Dia memakai baju kemeja berwarna putih dengan celana gelap. Saat tiba di Kejati, Burhanuddin langsung menuju ruang penyidik pidana khusus (Pidsus). “Yang bersangkutan (Burhanuddin) sementara diperiksa penyidik, ” kata Ade Hermawan, Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, saat dikonfirmasi.

Sampai pukul 15.26 Wita, Kepala Dinas Sosial Pemprov Sultra itu masih berada di Kejati Sultra untuk dimintai keterangannya. Kehadiran Burhanuddin, Senin, 4 Desember 2023 merupakan kali ketiga. Sebelumnya, mantan Pj Konawe Kepulauan ini juga sudah dua kali dimintai keterangannya.

Pertama, Jumat, 13 Oktober 2023 dan kedua, Rabu, 1 November 2023. Sementara untuk pemanggilannya, Jaksa sudah lima kali memanggil Burhanuddin. Dari lima kali panggilan ini, dua kali diantaranya tidak dipenuhi. Pemanggilan terakhir yang tidak dipenuhi yakni, Rabu, 29 November 2023. Statusnya sampai saat ini masih saksi. Dalam perkara ini, dua orang sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.(redaksi)