BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Entah karena Bombana kekurangan sumber daya manusia (SDM) kompeten atau karena memang tidak ada pamong yang layak. Nyatanya, posisi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana sudah setahun terakhir ini dijabat oleh dr Sunanandar, dengan status Pelaksana Tugas (Plt). Padahal, yang bersangkutan, selain berlatar belakang dokter, ia juga masih mengampu jabatan sebagai Kepala Kesbangpol Bombana.
Itu artinya, dalam setahun terakhir ini, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan selama 10 tahun itu menjalankan roda organidasi di dua OPD berbeda. Sunandar menduduki posisi Plt Kepala BKPSDM semenjak pejabat lamanya, Alimin memasuki masa pension, Desember 2022 lalu. Ia tak tergantikan di era Pj Bupati Bombana sebelumnya, Burhanuddin. Jabatannya berulang kali diperpanjang.
Dengan tambahan tugas ini, amtenar berlatar belakang dokter umum ini, menjadi satu-satunya pejabat eselon dua yang merangkap dua jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di era Pj Bupati Burhanuddin. Namun ada yang janggal dengan jabatan rangkap yang diemban Sunandar itu karena nyatanya, kursi di dinas yang mengurus pegawai itu diberikan padanya dengan perpanjangan SK berulang-ulang.
Ia diberi amanah sebagai Plt Kepala BKPSDM awal Januari 2023 lalu, dan hingga saat ini tak tergantikan. Surat keputusan atau SK pengangkatannya ternyata sudah tiga kali diperbaharuai alias diperpanjang oleh Pj Bupati Bombana sebelumnya, Burhanuddin. Padahal sesuai aturan, jabatan Plt, hanya bisa diperpanjang satu kali dengan masa tugas paling lama enam bulan.
Lenterasultra.com, menerima copian tiga surat keputusan (SK) pengangkatan dokter Sunandar sebagai Plt Kepala BKPSDM. Amtenar yang mengawali karirnya sebagai Kepala Puskesmas di Poleang ini, pertama kali ditunjuk sebagai Plt Kepala BKPSDM, Senin, 2 Januari 2023 lalu. Masa tugas pertamanya selama tiga bulan. SK pengangkatan pertama bernomor 800/9/2023. Warkat ini diteken Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, dengan tinta pulpen berwarna hijau.
“Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023, surat perintah pelaksana tugas ini berlaku sampai dengan 1 April 2023, disamping jabatannya sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bombana, dan diberikan tugas tambahan sebagai Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pemgembangan Sumber Daya Manusia,” kata Burhanuddin, Pj Bupati Bombana saat itu, dalam SK pertama pengangkatan Sunandar sebagai Plt Kepala BKPSDM.
Dalam warkat itu pula disebutkan, Plt Kepala BKPSDM diminta melaksanakan perintah dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab. Di poin terakhir tertulis, surat perintah pelaksana tugas itu, akan batal dengan sendirinya, apabila ada pejabat definitif yang ditetapkan oleh Bupati Bombana.
Usai SK pengangkatan pertamanya berakhir awal April 2023, Sunandar kembali menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDM. Pj Bupati Bombana Burhanuddin kala itu, kembali memperpanjang SK pengangkatannya. Masa jabatannya selama tiga bulan, mulai 2 April sampai 2 Juli 2023. “Dengan perpanjangan ini, Sunandar sudah enam bulan atau dua periode menjabat. Sesuai aturan, jabatan kepala badan (Sunandar) sudah berakhir dan tidak bisa lagi diperpanjang,” kata salah satu ASN di Pemkab Bombana.
Harusnya, sejak 2 Juli lalu, sudah harus ada pejabat baru di BKPSDM atau setidaknya, jika diperpanjang, maka tidak dibolehkan lagi orang yang sama. Namun faktanya tidak demikian. Setelah dua periode berturut-turut atau enam bulan menjabat, Sunandar lagi-lagi diberi SK perpanjangan. Ini merupakan kali kedua. SK perpanjangannya bernomor 800/1306/2023.
Namun ada yang berbeda dengan perpanjangan SK kedua dengan dua SK sebelumnya. Masa tugas Plt Kepala BKPSDM bukan lagi tiga bulan, melainkan dua bulan. Di surat 800/1306 ini, masa tugas Sunandar sebagai Plt Kepala BKPSDM mulai 1 Juli – 1 September 2023. SK nya diteken 3 Juli, oleh Pj Bupati Burhanuddin, juga dengan pulpen berwarna hijau.
Setelah delapan bulan menjabat, jabatan Plt Kepala BKPSDM kembali diperpanjang untuk kali ketiga oleh Pj Bupati, Burhanuddin. Warkat dengan nomor 800/1885/2023 diteken 15 September 2023. Dalam SK ini, masa tugas Sunandar sebagai Plt Kepala BKPSDM terhitung mulai 1 September 2023 sampai 1 November 2023.
Jika mengacu pada SK bernomor 800/1885, maka masa tugas medikus Sunandar sebagai Plt Kepala Dinas sudah berakhir sejak awal November 2023 lalu. “Tidak tahu, kalau ada lagi perpanjangan untuk kali keempat. Yang pasti awal November sudah tiga kali diperpanjang,” kata salah satu pejabat eselon di Pemkab Bombana.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa mengaku sudah mendengar kabar perpanjangan Sunandar sebagai Kepala BKPSDM Bombana yang telah berulang kali. Kendati demikian, ia harus mengeceknya Kembali. “Informasinya begitu, tapi untuk kepastiannya, akan saya cek dulu. Apa betul diperpanjang lagi, atau bagaimana,” kata Man Arfa.(adhi)