KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Belum juga dua hari berlalu sejak jabatannya sebagai Pj Bupati Bombana dicopot mendadak oleh Mendagri, Burhanuddin kembali harus dihadapkan pada situasi pelik. Penyidik di Kejati Sultra malah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan pada mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Sultra ini. Ada perkara korupsi yang harus ia jelaskan.
Dalam surat itu, Burhanuddin dipanggil menghadap para penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara rasuah pembangunan Jembatan Cirauci, Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021. Di kasus ini, sudah ada dua orang tersangkanya, bahkan sudah ditahan. Saat peristiwa korupsi ini terjadi, Burhanuddin menjabat kepala dinas SDA.
“Yang bersangkutan kami panggil hari ini (Rabu,29-11-2023) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus korupsi di Butur,” jelas Ade Hermawan, Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra. Ade bilang, surat panggilan terhadap Burhanuddin sudah dilayangkan beberapa hari lalu. Jaksa berharap, sang pejabat hadir guna memperjelas duduk perkara kasus itu.
Sayangnya, ditunggu hingga siang, pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemprov Sultra itu tak hadir. Justru pengacara yang bersangkutan yang datang menemui penyidik. “Pengacaranya datang bawa surat permintaan penjadwalan ulang karena kliennya, Burhanuddin sedang sakit. Ada keterangan dokter,” tambah Ade.
Belum hadirnya Burhanuddin di kantor jaksa, membuat para penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Pj Bupati Bombana itu. Penyidik di korps adhyaksa itu meminta saksi kasus ini agar hadir hari Senin pekan depan atau 4 Desember 2023.
Sebelumnya, Kejati Sultra sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur CV Bela Anoa bernama Terang Ukoras Sembiring alias TUS dan peminjam bendera perusahaan bernama Rahmat.(adhi)