Dana Hibah KONI dan Cabor Tetap Wajib Pajak

Sugiharto, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka (kiri) berdiskusi dengan Ketua KONI, Arsyad (Kanan). FOTO :ADHI

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM–Tata kelola anggaran olahraga yang dialokasikan pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) termasuk pengurus Cabang olahraga (Cabor) yang bernaung di bawahnya ternyata menyimpan sedikit masalah terkait urusan pajak. Ada perdebatan yang pada intinya mempersoalkan, apakah dana-dana yang dikelola itu perlu bayar pajak atau tidak.

Nah, untuk menyatukan persepsi terkait persoalan ini, KONI Kabupaten Bombana menggelar sosialisasi pajak. Acara ini digelar di gedung sarana olahraga (SOR), Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia, Bombana pada Senin, 30 Oktober 2023. Pesertanya selain pengurus KONI juga ketua-ketua dan bendahara Cabor se-Kabupaten Bombana serta Inspektur pembantu (Irban) Inspektorat setempat. Sementara pematerinya, Sugiharto, penyuluh pajak KPP Pratama Kolaka.

Ketua panitia sosialisasi pajak KONI Bombana, Sainal Danu mengatakan, tujuan sosialisasi pajak ini dilaksanakan agar para pengurus cabor yang tergabung dalam KONI Bombana, dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan. Selain itu, KONI mampu membawa prestasi olahraga di Bombana. “Yang terpenting adalah bisa meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara,” kata Kepala bidang pemuda dan olahraga Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Wispora) Bombana ini.

Sosialisi pajak ini dibuka Ketua KONI Bombana, Arsyad. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana ini mengatakan sosialisasi pajak terkait penggunaan dana KONI oleh setiap Cabor untuk menyatukan persepsi terkait pembayaran pajak. Politisi Partai NasDem ini menyebut, setelah kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dan beberapa kegiatan KONI, terjadi perbedaan pendapat terkait pembayaran pajak.

“Ada Cabor yang mengklaim tidak bayar pajak karena merupakan dana hibah, dipihak lain juga ada Cabor yang tetap dan taat membayar pajak karena dana yang dikelola merupakan anggaran negara. Perbedaan persepsi inilah sehingga sosialisasi pajak ini kita laksanakan,” katanya.

Dari Kiri – Kanan (duduk), Hasdin Ratta, Wakil Ketua KONI, Arsyad (Ketua KONI), Sainal Danu, Sekretaris KONI sekaligus Kabid Pemuda dan Olahraga Dinas Wispora, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka Sugiharto berfoto bersama pengurus KONI dan Ketua Cabor se Bombana usai sosialiasi pajak. FOTO :ADHI

 

Anggota DPRD Bombana dua periode dari daerah pemilihan Poleang Timur dan pemekarannya ini berharap, dengan adanya sosialisasi pajak ini, KONI, Ketua dan bendahara Cabor bisa menyatukan persepsi terkait pajak sehingga apa yang menjadi perdebatan selama ini bisa disempurnakan. “Jangan main-main dengan masalah pajak. Ini merupakan kewajiban kita, apalagi megelola uang daerah atau negara,” tegas Arsyad mengingatkan.

Sementara Sugiharto, penyuluh pajak KPP Pratama Kolaka mengatakan, anggaran yang dikelola Cabor masuk dalam nomenklatur belanja belanja KONI. Dananya merupakan duit daerah atau negara. Anggaran ini menurut Sugiharto bukan merupakan dana hibah melainkan masuk dalam swakelola. Olehnya itu, dana yang digunakan setiap Cabor wajib dibayarkan pajaknya. (adv)

Penulis : Adhi

BombanaDana HibahKantor Pajak KPP KolakakoniPajak