KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara direspon positif sebagian besar masyarakat Bumi Anoa. Faktanya, sejak Mei hingga September 2023 pemutihan pajak dilaksanakan, sebanyak 172.363 pemilik kendaraan roda dua dan empat memanfaatkan program tersebut.
Kepala Bapenda Sultra Mujahidin mengatakan dari 172 ribuan yang ikut program tersebut, wajib pajak terbanyak adalah pemilik kendaraan roda dua dengan pelat hitam atau moto pribadi. Jumlahnya sebanyak 123.329 unit. Sementara motor pelat merah atau kendaraan dinas sebanyak 4.423 unit. “Sehingga total kendaraan roda dua yang memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebanyak 127.752 unit,” kata Mujahidin.
Sedangkan total kendaraan roda empat yang memanfaatkan pemutihan pajak sebanyak 44.611 unit. Jumlah ini sambung mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan ini terdiri dari kendaraan pelat hitam sebanyak 41.549 unit, pelat kuning 1.649 unit serta pelat kuning 1.649 unit. Sehingga total wajib pajak roda empat dan roda dua yang bayar pajak selama empat bulan dilakukan pemutihan mencapai 172.363 pemilik kendaraan.
Mujahidin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya, khususnya kepada warga yang telah taat menunaikan kewajibannya sebagai pembayar pajak. Menurutnya, pelaksanaan program pemutihan merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat dengan memberikan stimulus agar lebih semangat membayar pajak. “Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan ini,” sambungnya.
Program pemutihan denda kendaraan bermotor di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dilaksanakan dua tahap. Pertama dimulai 22 Mei hingga Agustus 2023. Setelah itu diperpanjang satu bulan hingga September 2023. Pemutihan kendaraan dilaksanakan sesuai surat keputusan Gubernur Sultra nomor 268 tahun 2023 tentang pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
Tujuan utama dari program ini berguna untuk membantu meringankan beban yang ditanggung masyarakat. Program pemutihan juga sangat menguntungkan bagi para pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri, ataupun bagi para pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak. (Adv)