KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci dua di Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara sedang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati). Dalam perkara rasuah ini, penyidik di korps Adhayaksa tidak hanya memeriksa Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin, jaksa juga sudah menetapkan dua orang tersangka.
Mereka berinisial TUS dan R. Kedua tersangka bahkan sudah ditahan di rumah tahanan negara Kendari, sejak Jumat sore, 13 Oktober 2023. Sebelum ditahan. TUS dan R lebih dulu diperiksa penyidik intelejen Kejati. Sekitar pukul 16.54 Wita, dua tersangka terlihat keluar dari gedung Kejati dengan memakai rompi merah. TUS dan R lalu digiring menuju mobil tahanan. “Saat kedua tersangka mau ditahan, Pj Bupati belum lama tiba di Kejati dan menjalani pemeriksaan dengan kasus yang sama,”
kata sumber di Kejati.
TUS dan R memiliki peran berbeda. Dalam proyek senilai Rp 2 Milyar lebih itu, TUS merupakan Direktur CV Bela Anoa. Perusahaan inilah yang memenangkan tender jembatan Cirauci tahap dua di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra. Sementara tersangka R berperan sebagai pihak yang meminjam perusahaan CV Bela Anoa. “Sudah dua tersangka. Sudah ditahan selama 20 hari kedepan,” kata Ade Hermawan, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sultra, Jumat malam, 13 Oktober 2023
Sementara Pj Bupati Bombana Burhanuddin, juga telah dimintai keterangannya. Mantan Pj Bupati Konawe Kepulauan ini di periksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Burhanuddin diperiksa kurang lebih dua jam. Dia tiba di Kejati sekitar pukul 16.31 Wita. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara itu, baru meninggalkan korps Adyaksa sekitar pukul 18.35 Wita.
Usai diperiksa kurang lebih dua jam, Burhanuddin memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan. “Mengenai jembatan Cirauci,” jawab Pj Bupati Bombana ketika ditanya pemeriksaannya di Kejati. Terkait sangkaan rasuah dimana terjadi pencairan anggaran 30 persen dengan realisasi pekerjaa hanya 2 persen hingga kontrak berakhir, bekas Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga ini mengatakan, jika itu akibat kelalain. “Mereka lalai melakukan kegiatan,” sambungnya.
Burhanuddin tidak merinci siapa yang dianggap lalai, namun dia berargumen, pihaknya sudah meminta audit melalui inspektorat provinsi dan mengembalikan kerugian sekitar 500-an juta rupiah. Burhanuddin tidak menjawab berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kejaksaan kepadanya. Namun dia mengatakan jika jembatan yang dibangun di Butur merupakan proyek tahun 2021 dengan anggaran Rp 2,1 milyar.
Asisten intelejen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan Burhanuddin diperiksa sebagai saksi dalam dugaan rasuah proyek pembangunan jembatan Ciarauci dua di Buton Utara tahun 2021. Saat proyek ini dilaksanakan Burhanuddin menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga. “Ini pemeriksaan pertama. Statusnya sebagai saksi,” kata Ade Hermawan.
Penulis : Ano