BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM-Pemerintah Buton Tengah tak ingin masalah sengketa lahan di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka berlarut-larut, dan berpotensi melahirkan seteru antara warga. Makanya, setelah digelar rapat dengar pendapat di DPRD, para pihak segera ke lokasi. Ada Badan Pertanahan Nasional (BPN), bagian hukum Pemkab Buteng serta DPRD setempat, bersama-sama ke tanah bermasalah itu.
Peninjauan tersebut dilakukan Jumat (8/9/2023) lalu. Ada dua orang anggota DPRD Buteng dari Komisi 1 yakni La Ode Alim Alam, Hendi Syafrini, dan sekrtaris dewan, Tasbin. Sementara dari pemerintah diwakili staf ahli bupati, Kadis DPMD, Pol PP, Camat Mawasangka, Kapolsek Mawasangka berserta anggota, serta disaksikan puluhan warga Desa Polindu.
Kantor Pertanahan Buteng diwakili Analis Hukum Pertanahan, Mizwar, bersama Tim Juru Ukur, melakukan cek lokasi kepemilikan tanah desa dan batas-batasnya yang diklaim telah memiliki sertifikat di lokasi objek tanah bersengketa, begitupun tanah bersertifikat milik ahli waris.“Nanti kami akan menentukan dalam bentuk peta berdasarkan penunjukan (tanah) masing-masing, baik itu dari pihak desa maupun ahli waris,” ucap Mizwar.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Buteng, La Ode Alim Alam, dalam penyampaiannya dihadapan masyarakat mengatakan, kehadirannya merupakan rangkaian proses hasil RDP rapat-rapat terdahulu untuk datang langsung mengecek lokasi tanah yang diklaim tumpah tindih, antara pemerintah desa dan masyarakat ahli waris.
Anggota Fraksi Nasdem ini pun meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama menahan diri. Ia berharap masyarakat berbesar hati menghargai proses ini, dengan harapan kasus ini tidak diproses hukum yang dapat menyita waktu dan materi. “Insya Allah setelah diidentifikasi (tanah bersengketa) dari Pertanahan akan terurai masalahnya. Nanti kita agendakan lagi pertemuan di DPRD,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Mawasangka, Iptu Muh.Rusdi, menyampaikan harapan agar masyarakat Desa Polindu tetap tenang dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban desa. (ADV)