Pj Bupati Mubar ; Mata Air di Mubar Wajib Dilindungi

Pj Bupati Muna Barat Bahri

 

LAWORO,LENTERASULTRA.COM-Pemda Mubar tengah disorot. Gagasan Pj Bupati, Bahri untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan mata air khususnya di kawasan Lakanaha malah dipersoalkan. Ada anggapan itu bukan wewenang penjabat bupati. Tapi Bahri bergeming. Ia yakin bahwa itu sudah sesuai regulasi.

“Perda ini, konteksnya mengacu pada perlindungan area mata air dan bukanlah hutan lindung,” tegas Bahri, saat ditemui lenterasultra.com, awal pekan ini (20/8). Ia mengulangi, bahwa di kawasan Lakanaha itu bukan hutan lindung tapi sudah penurunanan status jadi areal penggunaan lain (APL) dan sudah dialih fungsikan sebagai perkebunan.

Pejabat Kemendagri ini menambahkan, status area yang saat ini dianggap sebagai kawasan hutan telah mengalami penurunan status menjadi kawasan lindung atau APL. Hal itu sudah jelas telah diatur dalam Perda RT dan RW daerah itu. Sehingga dalam konteks itu, Pemda Mubar memiliki kewenangan atas perlindungan area tersebut.

“Areal mata air itu wajib dilindungi. Aturan memerintahkan itu. Sila liat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung yang salah satunya adalah menjaga resapan air,” tukasnya. Jadi menurut Bahri, rencana menerbitkan Perda soal mata air itu konteksnya adalah perlindungan termasuk tentu saja melindungi semua mata air yang ada di daerah ini seperti Lakanaha, dan Matakidi.

“Jangan salah persepsi. Ini bukan soal perlindungan hutan. Saya juga tahu aturan, urusan hutan lindung itu bukan kewenangan daerah tapi pusat dan provinsi,” jelasnya. Sementara, lanjut Bahri, untuk perlindungan kawasan lindung diamanatkan untuk ditetapkan dalam Perda.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri itu juga menyampaikan alasan pembuatan Perda itu tujuannya untuk melindungi mata air yang ada dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, kondisi mata air di beberapa wilayah sudah mengalami kerusakan akibat perambahan hutan yang semakin bebas.

“Di area mata air kita banyak pohon ranggas. Pohon-pohon ini ditebang perambah, akibatnya debit air turun dan lama kelamaan akan hilang. Kita memiliki kewajiban untuk menjaga. Maka salah satu cara agar saya bisa kasih sangsi adalah dengan membuat Perda. Kalau ada normanya, kan bisa kita kasih sanksi,”Jelasnya.

Menurut Bahri, jika hal itu terus diabiarkan maka akan dampak buruk terhadap penyediaan pasokan air bagi beberapa wilayah yang ada di daerah itu. “Seperti mata air Lakanaha menjadi sumber bagi sungai dan bendungan-bendungan yang ada di Tiworo Raya,” bebernya.

Sementar itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penata Ruang, Unding mengatakan kewenangan mengurusi hutan dan lahan lain berdasarkan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dijelaskan bahwa kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam mengolala kawasan baik kawasan hutan lindung maupun fungsi lainnya hanya melalui skema taman hutan raya (Tahura). Diluar itu semua adalah kewenangan pemerintah provinsi.

Namun Unding bilang, yang menjadi titik fokus Pemda Mubar saat ini dalam rancangan Perda tersebut ialah lahan-lahan baik berhutan maupun gundul yang letaknya berada di luar kawasan hutan negara melainkan areal penggunaan lain terutama di sekitar penyangga mata air, bantaran sungai, tepi jurang, dan lainnya.

Hal itu dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber air di wilayah Kabupaten Muna Barat. “Maka dengan langkah itu nantinya area berhutan dijaga agar tidak lagi dirambah. Sementara yang sudah gundul kita upayakan untuk di lakukan rehabiltasi atau penghijauan kembali,” jelasnya.

Reporter : Sry Wahyuni

BahriPj. Bupati Muna Barat