BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin akan berakhir Jumat, 25 Agustus 2023 mendatang. Jika dihitung mulai hari ini, Rabu, 12 Juli, maka masa tugas Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pj Bupati tersisa 38 hari. Kurang lebih satu bulan menjelang masa tugas Burhanuddin tunai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sudah membahas usulan calon Pj Bupati Bombana selanjutnya.
Agenda tersebut sudah dilakukan anggota DPRD Bombana sejak Jumat, 7 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 Wita. Lenterasultra.com menerima copian surat undangan tersebut. Suratnya nomor 005/079/DPRD/VII/2023. Warkat itu dibuat 4 Juli 2023 dan diteken Wakil Ketua DPRD, Ardi. Isinya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengundang pimpinan dan anggota DPRD untuk mengikuti rapat gabungan komisi.
Sesuai surat yang ditanda tanganinya, Ardi membutuhkan kehadiran rekan-rekannya guna menyatukan pendapat atas usulan DPRD Kabupaten Bombana terhadap Penjabat Bupati Bombana periode 2023-2024. Undangan pembahasan calon Pj Bupati Bombana ini, ternyata mendapat respon luar biasa dari anggota dewan. Bayangkan, dari 25 orang anggota DPRD Bombana, 24 diantaranya atau hampir semua hadir. Yang tidak terlihat hanya satu orang yakni Abdul Rauf. Politisi PAN ini memang tidak memungkinkan hadir, karena saat rapat gabungan digelar, Abdul Rauf tengah menunaikan ibadah haji di tanah suci Mekkah.
Pembahasan usulan calon Pj Bupati Bombana dimulai sekitar pukul 15.00 Wita. Rapat yang digekar tertutup dibuka Ketua DPRD, Arsyad dan dipampingi dua unsur wakil ketua yakni, Ardi dan Iskandar. Rapat gabungan ini membahas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota. Namun pembahasan ini berjalan alot di internal anggota DPRD. Bahkan selama kurang lebih tiga jam berjalan, rapat gabungan diwarnai interupsi. Sejumlah anggota dewan dari beberapa fraksi mempersoalkan jumlah calon Pj Bupati yang akan direkomendasikan DPRD kepada Mendagri.
“Yang lama dibahas mengenai jumlah calon Pj Bupati yang akan diusulkan. Ada fraksi yang mengusulkan tunggal atau hanya satu orang, namun ada juga fraksi yang mengusulkan lebih dari satu atau tiga orang. Karena tidak ada titik temu terkait perbedaan jumlah calon Pj yang akan diusulkan ini, rapat gabungan di hari pertama itu, tidak menghasilkan keputusan apapun, sehingga pimpinan memutuskan diskorsing hingga hari Senin,” kata Zalman, Ketua Fraksi NasDem.
Tiga hari kemudian, tepatnya Senin, 10 Juli 2023 rapat pembahasan usulan calon Pj Bupati Bombana dilanjutkan lagi. Rapat dimulai sekitar pukul 11.00 Wita. Namun hingga kurang lebih tujuh jam digelar, juga tidak menghasilkan keputusan. Polemiknya sama, terkait jumlah calon Pj yang akan diusulkan DPRD ke Kemendagri. Karena tidak ada kesepakatan, pimpinan rapat lagi-lagi menunda rapat gabungan pembahasan calon Pj Bupati Bombana sampai waktu yang belum ditentukan.
Wakil ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Firman, juga membenarkan alotnya pembahasan usulan calon Pj Bupati Bombana menjelang masa jabatan Burhanuddin akan berakhir. Ketua DPRD Bombana periode 2014-2019 ini bilang, alotnya pembahasan tersebut akibat tidak adanya titik temu di internal DPRD terkait jumlah nama yang akan diusulkan oleh DPRD. Menurut Andi Firman, selama rapat ada fraksi yang ngotot mengusulkan calon tunggal alias satu nama saja sebagai calon Pj Bupati Bombana, sementara fraksi lain juga kukuh mengusulkan tiga nama sesuai Permendagri.
“Ini yang jadi polemik,” kata Andi Firman. Wakil ketua Fraksi PAN ini bilang, sebagai lembaga daerah, DPRD semestinya memberikan ruang kepada semua pihak yang memang berkompoten untuk menjadi calon Pj Bupati Bombana. Persoalan siapa yang akan turun sambung Andi Firman, itu merupakan persoalan lain, karena penentunya adalah Kemendagri, dan bukan gaweangnya DPRD.
“Mari kita berikan kesempatan kepada semua. Tidak bolehlah seperti itu (usulkan tunggal). Semua orang punya ruang yang sama. Penentunya, tergantung penilaian Mendagri. Kita hanya mengusulkan. Lagi pula, Permendagri nomor 4 tahun 2023 memberi ruang itu. Kenapa kita tidak manfaatkan ruang itu, apalagi kita diberi kesempatan,” kata Andi Firman.
Penulis : Adhi