LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Peristiwa naas yang menimpa salah satu rumah warga korban kebakaran di Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, kini mendapat perhatian dari pemerintah setempat.
Jainal Apandi (81) dan istrinya Wa Ode Hasina (59) yang menjadi korban kebakaran mendapat bantuan uang tunai senilai Rp 25 juta dari Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Bantuan itu diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Mubar, Bahri saat mengunjungi korban kebakaran di kediamnnya pada Jumat, 16 Juni 2023 kemarin.
Pj Bupati Mubar, Bahri menyampaikan pemberian bantuan kepada korban kebakaran merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam rangka meringankan beban korban terdampak. “Jangan dilihat dari jumlahnya, namun kepedulian dan keikhlasannya yang utama,” ujar Bahri saat menemui korban kebakaran.
Bahri juga menyampaikan bantuan tersebut juga amanah undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial. Dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan memberi bantuan kepada masyarakat korban bencana. Bantuan itu bersumber dari belanja tak terduga (BTT) untuk bantuan sosial tidak terencana dalam APBD.
“Dalam APBD itu ada namanya bansos tidak terencana yang salah satunya adalah keguncangan sosial. Bantuan itu diperuntukan kepada masyarakat yang terkena bencana yang salah satunya korban kebakaran,” jelasnya.
Untuk diketahui kebakaran yang menimpah rumah Jainal Apandi (81) dan istrinya Wa Ode Hasina (59) terjadi pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu. Dalam peristiwa tersebut, rumah permanen berukuran 6 x 14 milik keduanya hangus terbakar dan tak tersisa apapun.
Reporter : Sry Wahyuni
Editor: Ode