Ketua Partai Gerinda Sultra Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Rp34 Miliar

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Bisnis tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak hanya menggiurkan karena menghasilkan duit yang banyak. Usaha dagang “tanah coklat” di Bumi Anoa, juga membawa petaka bahkan menyeret sejumlah pengusaha ore nikel ke ranah pidana.

Perkara terbaru kasus tambang membelit salah satu pengusaha  bernama Andi Andi Aksar (AAA). Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sultra ini diduga terlibat penggelapan dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). Dalam perkara ini AAA diduga menggelapkan fulus tambang sekitar Rp 34 Miliar. Akibat sangkaan kasus ini, triple AAA (sebutan Andi Ady Aksar) menyandang status sebagai tersangka dari penyidik Polresta Kendari.

Status tersangka disematkan terhadap AAA setelah penyidik melakukan gelar perkara Senin, 8 Mei 2023 lalu.  “Telah ditetapkan salah satu tersangka atas nama inisial AAA atas dugaan pelanggaran dalam jabatan di salah satu perseroan di Sultra,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dihadapan sejumlah media, Jumat, 19 Mei 2023.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna mengaku, AAA merupakan salah satu ketua partai di Sultra. Sejak perkara penggelapan ini diselidiki,  penyidik juga telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam perkara yang melilitnya itu, triple AAA diduga melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara.

Fitrayadi bilang, setelah AAA ditetapkan tersangka, pihaknya telah menerbitkan surat pemanggilan dengan status tersangka terhadap yang bersangkutan.  “Kami panggil sebagai tersangka. Hari ini jadwal pemeriksaannya,” sambungnya.

Namun panggilan pemeriksaan sebagai tersangka belum bisa dipenuhi oleh AAA. Alasannya kata Fitrayadi, sesuai keterangan yang diterima dari rekan tersangka, AAA masih berada di Jakarta menghadiri salah satu kegiatan yang tidak bisa diwakili atau ditinggalkan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan ini mengaku, belum dipenuhinya panggilan pertama itu, maka pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kedua terhadap Ketua DPD Partai Gerindra Sultra tersebut. “Kita agendakan Senin atau Selasa (pemanggilan kedua),” katanya.

Fitrayadi menjelaskan, dugaan perkara penggelapan dana tambang PT KKP yang menyeret triple AAA bermula saat tersangka dipercaya menjadi Direktur Utama di perusahaan tersebut. Saat menjadi orang nomor satu di PT KKP, dana di rekening perseroan tersebut dikeluarkan AAA.

Peruntukannya sambung Fitrayadi, mulai untuk kepentingan pribadi, masuk ke rekening pribadi yang bersangkutan, hingga ada yang masuk ke rekening istri AAA serta dipakai untuk keperluan lain. “Jumlahnya sekitar 34 miliar rupiah,” ungkap perwira pertama dengan tiga balak di pundaknya ini.

Andi Ady Aksar belum mau berkomentar banyak terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kendari. Ketua DPD Partai Gerindra Sultra itu mengaku masih berada di Jakarta. Triple AAA akan memberikan pernyataan resmi ke media usai dirinya balik dari Jakarta.

“Saya masih ada kegiatan dulu di Jakarta. Nanti saya akan konfersi pers,” tulis Andi Ady Aksar melalui pesan WhatsApp nya kepada lenterasultra.com, saat dimintai tanggapan terkait penetapannya sebagai tersangka, Jumat, 19 Mei 2023.

Penulis dan editor : Adhi

AKP FitrayadiAndi Ady AskarKasat ReskrimKetua DPD Gerindra SultraPolresta KendariTersangka Penggelapan dana tambangtriple AAA