Tambang Batu di Buteng : Ditolak Warga, Diamini DPRD

Masyarakat Mawasangka Timur menggelar demonstrasi menolak tambang batu gamping. Foto : Ist

 

LABUNGKARI, LENTERASULTRA.COM-Bersyukulah masyarakat Buton Tengah punya wakil rakyat yang peduli pada mereka. Jika pemerintah setempat membuka ruang hadirnya investasi, tapi karena dianggap menyulitkan warga, DPRD tampil paling depan membela. Buktinya, kala warga berunjuk rasa menolak masuknya izin tambang batu gamping di Kecamatan Mawasangka Timur, para legislator juga ikut menolak.

Senin, 20 Maret 2023, ribuan warga Mawasangka Timur datang ke kantor DPRD Buton Tengah termasuk di kantor bupati. Mereka protes rencana pemerintah memberi izin masuknya tambang batu gamping di wilayahnya. Empat legislator yang tampil menemui massa, tanpa banyak apologi langsung menyatakan sikap mendukung gerakan warga.

Mereka adalah Tasman, Ketua Komisi III DPRD Buteng. Ia dari fraksi PKS. Lalu ada juga Syarifuddin Reeno dan Azaluddin, dari fraksi PDIP. Kemudian ada Wa Ode Mariati. Mereka menyampaikan penolakannya terhadap masuknya pertambangan batu gamping itu saat menemui massa aksi di Halaman Kantor DPRD Buton Tengah.

“Aspirasi saudara-saudara saya semua, sudah kami sampaikan sejak tahun 2022 lalu ke pemerintah. Kami katakan bahwa masyarakat Mastim (Mawasangka Timur) menolak pertambangan batu gamping masuk wilayah mereka,” lantang Tasman, Ketua Komisi III DPRD Buton Tengah di depan massa. Penolakan itu ia sampaikan saat bertemu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Provinsi Sultra.

Aksi demonstrasi masyarakat Mawasangka Timur saat menolak tambang bati gamping. Foto : Ist

 

Tasman menambahkan pula, terkait izin pertambangan masuk di Mastim sebenarnya proses perizinannya masih jauh. Makanya, sedari awal, sebagai wakil rakyat, pihaknya tidak akan diam dan akan terus mengawal aspirasi rakyat tersebut. “DPRD setuju mendukung masyarakat secara keseluruhan menolak masuknya tambang,” tegasnya.

Ia menyampaikan apreasiasi dan terima kasihnya kepada warga yang masih percaya terhadap DPRD Buteng, sebagai lembaga yang bisa mengawal dan memperjuangkan aspirasi mereka tersebut. “Aksi penolakan tambang batu gamping ini, Kami DPRD Buton Tengah mendukung 1000 persen,” tegas Tasman disambut tepuk tangan meriah massa aksi.

Selain menyampaikan dukungannya terhadap aksi massa, Tasman juga menyampaikan bila ide melakukan revisi Perda No 6 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wilayah Kecamatan Mawasangka Timur sebagai kawasan pertambangan bukan lagi kawasan wisata, pihaknya juga sepakat dan dalam waktu tidak terlalu lama akan mengundang Pemda Buton Tengah melakukan pembahasan revisi.

Sementara itu, anggota DPRD Buton Tengah lainnya, Syarifudin Reeno, menyampaikan, bahwa terbentuknya Perda No 6 tahun 2020 merupakan hasil dari beberapa kali perubahan dan saat itu acuanya pada tahun 2018 tentang penyesuaian tata wilayah kelola daerah. Soal wilayah Mastim, DPRD tidak membahasnya dalam menyusun Perda kala itu sebagai wilayah pertambangan.

Ia menambahkan, DPRD dan Pemda Buteng akan segera melakukan langka-langka teknis lanjutan mengkaji kembali untuk melakukan revisi Perda No 6 tahun 2020 tentang RTRW. “Apa yang menjadi tuntutan masyarakat ini Insya Allah akan secepatnya ditindaklanjuti dengan melakukan revisi ulang Perda No 6 tahun 2020 kerena pada dasarnya wilayah Kecamatan Mawasangka Timur bukan untuk dijadikan sebagai wilayah pertambangan,” jelasnya.

Tasman, Ketua Komisi 3 DPRD Buton Tengah. Foto : Istimewa

 

Sebagai informasi, setelah berdialog dengan massa aksi, DPRD Buton Tengah sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat Mastim membuat surat dua pernyataan yang isinya, menolak masuknya usaha pertambangan di Kecamatan Mawasangka Timur, segera merevisi Perda No 6 tahun 2020 tentang RTRW.

Sementara itu, dari Pemda Buton Tengah di wakili Plh. Sekda Buton Tengah Asisten III Syamsuddin Pamone, Plt. Dinas PUPR Muh. Said, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup H.Kasim membuat surat pernyataan sikap yang isinya akan menolak semua izin pertambangan di Mawasangka Timur.

Seperti diketahui, aksi ribuan masyarakat dari 8 desa se-Kecamatan Mawasangka Timur menolak izin pertambangan jenis batu gamping yang diusulkan oleh PT. Mineral Citra Sejahtera seluas 3.801 hektare kabarnya telah sampai di meja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Sultra termasuk di Pemkab Buteng. (Adv)

DPRD Buton TengahMawasangka Timur. BUTON tengahTambang batu gamping