KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penyadartahuan masyarakat tentang peraturan perundang- undangan yang terbaru dan tata kelola perikanan negara republik Indonesia (WPP-NRI) serta meningkatkan pemahaman dan ketaatan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara melalui Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan melaksanakan sosialisasi peraturan menteri kelautan dan perikanan (Permen KP) nomor 31 tahun 2021, permen KP nomor 18 tahun 2021 Dan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yang dilaksanakan di Warkop Pesona Beach Desa Ulusawa Kec. Sawa, Kabupaten Konawe Utara.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra yang di wakili oleh Kabid. Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan dihadiri oleh Camat Sawa, perangkat Desa dari 3 wilayah pesisir Ulusawa, Laimeo dan Tanjung Laimeo. Kegiatan itu ikut pula dihadiri penyuluh perikanan dan Babinkantibmas serta para peserta dari masyarakat nelayan yang berada di desa Ulusawa, Laimeo dan Tanjung Laimeo.
Moch. Ilmi Pidani selaku Ketua Panitia mengatakan kegiatan itu dilaksanakan sebagai penyadartahuan kepada masyarakat tentang ketentuan regulasi /peraturan perundang- undangan yang terbaru dan tata kelola perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPP-NRI) serta meningkatkan pemahaman dan ketaatan perizinan berusaha berbasis resiko di Provinsi Sulawesi Tenggara. Adapun tujuannya adalah agar terciptanya kegiatan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan yang tertib, bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya serta ketaatan bagi para pelaku usaha perikanan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sultra melalui Kepala Bidang PSDKP mengungkapkan Indonesia telah diberikan anugerah luar biasa sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang 2/3-nya adalah laut dan terdiri dari lebih 17.000 pulau. Tak berlebihan jika bangsa kita bercita-cita menjadi poros maritim dunia.
Sulawesi Tenggara dengan daerah penangkapan (fishing ground) meliputi WPP 713 dan WPP 714 yang kaya akan sumberdaya ikan baik pelagis maupun dimersal yang telah menjadi salah satu komoditas ekspor hasil perikanan andalan Sulawesi Tenggara. Potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki provinsi Sulawesi Tenggara merupakan potensi yang dapat dioptimalkan dalam pengelolaanya.
Kendati demikian, pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan terdapat beberapa permasalahan, diantaranya adalah maraknya terjadi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) dan kegiatan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing). Kegiatan ilegal fishing yang sering terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah kegiatan penangkapan ikan tanpa disertai dokumen kapal dan perizinan yang lengkap baik itu nelayan lokal maupun nelayan luar Sulawesi Tenggara (nelayan andon).
Lanjutnya, seiring dengan pembenahan aturan dan penegakan hukum, pemerintah memandang perlu untuk menertibkan tata kelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPP-NRI) melaui Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No. 18 Tahun 2021. Permen KP ini mengatur tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan.
Selain itu adanya aturan terbaru yang diterbitkan melalui Permen KP nomor 31 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan. Merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 323 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, pasal 205 peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut serta pasal 57 dan pasal 294 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.
Peraturan inilah yang menjadi regulasi turunan dari Undang-Undang No. 11 atau UU Cipta Kerja dimana tujuannya agar menjamin kepatuhan terhadap pemenuhan persyaratan dan kewajiban di bidang kelautan dan perikanan oleh pelaku usaha.
Dalam acara sosialisasi selaku Camat Sawa juga mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra sebab acara ini dapat dilaksanakan di wilayah pesisir yang terdiri desa Ulusawa, Laimeo dan Tanjung Laimeo yang mayoritas masyarakatnya merupakan nelayan yang belum paham dan tersentuh sosialisasi tentang regulasi dan aturan yang terkait dibidang kelautan dan perikanan khususnya dalam menjaga kelestarian dan kegiatan yang merusak lingkungan dengan cara merusak.
Dalam acara sosialisasi ini, Kepala Bidang PSDKP Azai selaku narasumber memaparkan permen KP nomor 18 tahun 2021. Permen KP ini mengatur tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan. Dalam penjelasannya hal hal yang terkait dengan jalur penangkapan ikan jalur penangkapan ikan I yaitu jalur ia 0 sampai 2 mil laut dan jalur I b 4 mil laut, jalur penangkapan ikan II yaitu jalur penangkapan ikan dengan jarak 12 mil laut, jalur penangkapan ikan III jalur penangkapan ikan diluar jalur I dan II yaitu zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia.
Paparan yang kedua oleh Kabid PSDKP sosialisasi Permen KP nomor 31 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administrasi di bidang kelautan dan perikanan. Permen ini mengatur tentang ketentuan Pasal 323 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pasal 205 peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, serta pasal 57 dan pasal 294 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan, serta untuk menjamin kepatuhan terhadap pemenuhan persyaratan dan kewajiban di bidang kelautan dan perikanan oleh pelaku usaha.
Materi yang terakhir adalah sosialisasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 turunananya yaitu ada 3 peraturan pemerintah (PP) yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut dan PP No, 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
Acara sosialisasi ini juga mendapatkan dorongan dan perhatian serta apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku, yang sangat konsen terhadap masyarakat nelayan yang ada di Kabupaten Konawe Utara khususnya yang ada di Desa Ulusawa, Laimeo dan Tanjung Laimeo atas terlaksananya kegiatan ini terkait kelestarian dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan. (Adv)
Ode