Dukcapil Mubar Buka Pelayanan Pembuatan Identitas Kependudukan Digital, Ini Syaratnya

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muna Barat, Burhanudin. Foto: Sry Wahyuni

 

LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna Barat membuka pelayanan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital sejak Januari 2023.

IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital melalui gawai pintar (handphone android) yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

IKD merupakan salah satu program yang diluncurkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan memudahkan masyarakat melakukan pelayanan publik.

Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Muna Barat, Burhanudin menyampaikan IKD menawarkan sejumlah kemudahan. Mulai dari kemudahan membawa berbagai dokumen indentitas kependudukan hanya dengan menggunakan smartphone hingga pelayanan lainnya yang berkaitan dengan identitas pribadi.

“Hanya dengan membawa smartphone data kependudukan kita seperti KTP, KK, dan Akta Lainnya bisa selalu dalam genggaman tanpa harus membawa bentuk fisiknya,” ungkapnya pada lenterasultra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 14 Maret 2023.

Burhanuddin menambahkan IKD juga akan berpengaruh terhadap layanan pribadi seperti kepengurusan NPWP, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. ” Jadi semua itu nanti akan konek di IKD sehingga impina satu data satu penduduk akan terwujud memalui program ini,” tuturnya.

Burhanuddin mengaku program ini sementara digalakkan dengan tahap awal menargetkan seluruh aparatur sipil negara lingkup pemerintahan Kabupaten Muna Barat. “Saat ini kita target ASN, namun kalau masyarakat juga menginginkan kami siap memberikan pelayanan,” ungkapnya.

Dikatakannya, adapun syarat yang wajib di penuhi dalam kepengurusan IKD yakni memiliki KTP, memiliki email pribadi, dan smartphone android. “Syaratnya mudah cukup melengkapi tiga syarat tersebut, dukcapil siap memberikan pelayanan. Kepengurusannya tidak memungut biaya apapun,” tutupnya.

 

Reporter : Sry Wahyuni

Editor: Ode

Dukcapil Muna BaratIdentitas Kependudukan DigitalPelayanan IKDViral