KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Aktivitas pertambangan ilegal diduga masih terus terjadi di pulau Wawoni, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Itu diungkap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat menggelar reses bersama Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi dan BNN Sulawesi Tenggara, di Mapolda Sultra, pada Rabu (22/2/2023).
Politisi PDIP itu menyampaikan, aktifitas pertambangan ilegal tidak boleh dilakukan di pulau Wawoni, Konkep. Pasalnya, Mahkamah Agung telah membatalkan Perda RTRW daerah itu untuk pemanfaatan ruang tambang, karena tergolong pulau kecil.
Disamping itu, PTUN Kendari juga telah membatalkan izin usaha pertambangan PT GKP yang diterbitkan Pemprov Sultra.
Arteria meminta langsung kepada Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto untuk melakukan penegakan hukum atas adanya aktifitas tambang ilegal tersebut.
“Ada aktivitas ilegal di situ (Pulau Wawonii), secara tata ruang sudah mendapat putusan TUN (tata usaha negara) yang dimenangkan rakyat, putusan MA juga sudah dimenangkan,” kata Arteria.
Dugaan yang terjadi di lapangan, meski putusan itu telah dikeluarkan, PT GKP masih melakukan aktivitas penambangan nikel di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra.
Bahkan, pekan lalu PT GKP menyerobot lahan warga yang telah dikelola puluhan tahun dan ditanami cengkeh dan jambu mete.
Upaya penyerobotan itu membuat warga geram, pasalnya lahan itu merupakan sumber mata pencaharian utama masyarakat Pulau Wawonii.
Padahal, menurut Arteria Dahlan, masyarakat Konkep telah memenangkan gugatan di PTUN Kendari dan MA terkait pemanfaatan ruang di Pulau Wawonii bukan untuk pertambangan.
Arteria mengatakan, Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto harus mengambil langkah tegas untuk penegakan hukum. “Kapolda akan mengutus tim, dan akan melakukan keberpihakan kepada hukumnya dulu, setelah hukumnya jelas, akan ada keberpihakan kepada rakyat,” ujarnya.
Adapun Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengaku akan menurunkan tim khusus melihat permasalahan tersebut dalam satu atau dua hari kedepan. “Setelah kita lakukan checking baru kita lakukan tindakan lain berdasarkan laporan yang kita terima,” akunya
Diketahui sebelumnya, PT GKP berulah lagi dengan menyerobot lahan milik almarhum La Ba’a, warga Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyerobotan lahan kebun itu viral di media sosial usai divideokan anak La Ba’a, Mukrin.
Lahan kebun yang selama ini dikelola almarhum La Ba’a diterobos alat berat PT GKP, pada Kamis (16/2/2023).
Kuasa Hukum Warga Pulau Wawonii, Prof Denny Indrayana menyebut tindakan PT GKP merupakan bentuk pelanggaran hukum. PT GKP dinilai tidak menghargai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57 P/HUM/2022 tertanggal 22 Desember 2022.
“Pada pokoknya mengabulkan gugatan warga agar pulau kecil Wawonii tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan,” ujar Prof Denny Indrayana, pada Jum’at (17/2/2023).
Selain tak menghargai putusan MA, PT GKP juga dianggap tidak menghargai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang telah membatalkan izin operasi tambang anak perusahaan Harita Group itu.
Ahli Hukum Tata Negara ini pun meminta Pemprov Sultra segera mencabut sesuai asas contrarius actus. “Jangan membiarkan PT GKP terus menggali/melubangi pulau kecil Wawonii, peraturan perundang-undangan, maupun Putusan MA sudah melarang untuk aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PT GKP, Marlion membantah adanya penyerobotan. Ia beralibi, kegiatan itu merupakan pembersihan lahan milik perusahaan sendiri. “Yang ada kami lakukan pembersihan lahan milik kami yang ada di wilayah hutan kawasan, yang mana kami memiliki IPPKH,” ujar Marlion.
Marlion mengklaim, PT GKP sudah membayar Dana Reboisasi Provisi Sumber Daya Hutan (DRPSDH) di Dinas Kehutanan.
Di samping itu, PT GKP dan Dinas Kehutanan juga telah beberapa kali melakukan sosialisasi tentang aturan hutan kawasan.
“Mengenai putusan PTUN, semua pihak harus menghargai putusan tersebut. Namun perusahaan tetap akan beroperasi seperti biasa selama upaya hukum masih berjalan,” tandasnya.
Ode