LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Instruksi Penjabat Bupati Mubar Bahri terkait kewajiban berdomisili di daerah itu untuk aparatur sipil negara (ASN) ternyata masih belum sepenuhnya diterapkan.
Menurut data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mubar, sebanyak 259 orang ASN Muna Barat yang hingga kini Selasa, 21 Februari 2023 masih tercatat sebagai penduduk daerah lain.
BKPSDM memetakan ada beberapa kategori ASN yang masih berstatus warga daerah lain. Yang pertama kategori berdasarkan asal daerah yakni kabupaten di luar Sulawesi seperti Kabupaten Bandung sebanyak 2 orang, Balikpapan 1 orang, Sinjai 1 orang, dan Parigi Moutong 1 orang. Kemudian asal Sulawesi Selatan tepatnya kota Makasar sebanyak 4 orang, dan Enrekang 1 orang.
Selanjutnya di Sulawesi tenggara sendiri terdiri dari Kota Bau-Bau 7 orang, Bombana 5 orang, Buton 1 orang, Buton Tengah 4 orang, Buton Utara 3 orang, Kendari 22 orang, Kolaka 2 orang, Konawe Kepulauan sebanyak 2 orang, Konawe Selatan 2 orang, Konawe Utara 1 orang. Dan terbanyak berasal dari kabupaten tetangga Muna sebanyak 200 orang.
Kemudian berdasarkan kategori data rekapitulasi golongan kepegawaian, yakni golongan IIA 2 orang, golongan IIB 2 orang, golongan IIC 38 orang, golongan IID 10 orang, golongan IIIA 85 orang, golongan IIIB 28 orang, golongan IVA 34 orang, golongan IV B 18 orang, golongan IVC 2 orang.
Selanjutnya berdasarkan jenis jabatan seperti jabatan fungsional tertentu 116 orang, jabatan fungsional umum 54 orang, dan jabatan struktural 89 orang.
Atas keadaan itu, Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri kembali mengingatkan kepada seluruh bawahannya yang belum memenuhi kebijakan tersebut untuk segera mengurus perpindahannya. Tak hanya ASN, tenaga non ASN juga dihimbau memenuhi persyaratan tersebut.
“Nanti akan dibuatkan surat edaran untuk menyuruh para ASN dan non ASN untuk pindah domisili,” ungkap Bahri, Senin (20/2/2023).
Bahri menyampaikan ada beberapa dampak yang ditimbulkan jika instruksi tersebut tidak dilaksanakan. Diantaranya dapat berpengaruh terhadap penyaluran jumlah Dana Alokasi Umum (DAU), dan Universal Worker Cobverage (UWC) yang mengalami penurunan.
“Saat ini Muna Barat dalam penilaian UWC masih mendapat nilai rendah,” ujarnya
Tak hanya itu, status domisili para pegawai juga berpengaruh terhadap jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Pasalnya, domisili menjadi salah satu syarat bagi daerah suatu untuk memenuhi kebutuhan dan melingdungi para pekerjanya. Untuk itu, Direktur Perencanaan Anggaran, Kemendagri itu menegaskan segera menuntaskan permasalahan tersebut dalam waktu cepat.
“Yang masih berdomisili diluar untuk secepatnya mengurus perpindahannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muna Barat, Burhanuddin mengaku siap melayani seluruh pegawai yang akan mengurus dokumen perpindahan. Dinasnya telah menyiapkan 500 blanko KTP untuk memenuhi kebutuhan pegawai.
“Untuk jumlah ASN yang telah pindah dan masih sementara mengurus saya belum tahu pasti. Dan data dari BKPSDM belum diberikan ke kami. Namun kemarin banyak sekali yang datang berurusan di kantor,” ungkapnya.
Penulis: Sry Wahyuni
Editor: Ode