KASN Nilai Pelantikan Belasan JPTP Pemprov Sultra Tidak Sah

Asisten KASN Kukuh Heruyanto. Dok LS

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai pelantikan belasan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) awal Februari 2023 lalu, belum sah secara hukum. Untuk menindaklanjuti persoalan ini, lembaga pimpinan Agus Pramusinto ini akan segera melakukan klarifikasi di Pemprov Sultra.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi  Wilayah 2, Kukuh Heruyanto mengatakan hal ini. Katanya, rotasi dan mutasi  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus dikoordinasikan kepada KASN dan dilakukan uji kompetensi oleh Panitia seleksi (Pansel).  Di Pemprov Sultra menurut Kukuh, KASN baru mengeluarkan rekomendasi hasil seleksi terbuka (Selter) 3 JPTP yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Direktur Rumah Sakit Jantung dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Diluar tiga (JPTP) yang kami sebutkan (Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Direktur RS Jantung, Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil), belum ada rekomendasi kami (yang dikeluarkan KASN). Jadi pengangkatan tersebut (tanpa rekomendasi KASN) belum sah secara hukum,” kata Kukuh via pesan singkat WhatsApp nya, Selasa, 7 Februari 2023.

Sepengetahuan Kukuh, pada bulan-bulan terakhir ini, Pemprov Sultra belum mengusulkan uji kompetensi untuk keperluan rotasi dan mutasi. Oleh sebab itu, jika ada laporan terkait rotasi dan mutasi JPTP tanpa uji kompetensi dan rekomendasi dari KASN, lembaganya akan melakukan klarifikasi.

“Sepertinya JPT (19 JPTP yang dilantik dan diberhentikan) tidak ada rekomendasi Selter dan rekomendasi hasil Selternya. Jadi mereka yang duduk dalam jabatan itu tidak sah,” tulis Kukuh lagi. Begitu juga dengan pejabat yang dinonjob, KASN akan menindaklanjutinya apa penyebab hingga dicopot. “Nonjobnya karena apa, dan apa juga sudah dilakukan prosedur yang disyaratkan sebelum membuat keputusan nonjob,” sambungnya.

Menurut Kukuh, KASN berpegang kepada peraturan perundang-undangan. Keputusam itu akan sah, apabila sudah dilaksanakan melalui prosedur yang diatur dalam regulasi. Substansi keputusan harus selaras demgan substansi yang ada dalam regulasi yang mengaturnya dan diputuskan oleh pejabat yang berwenang. “Salah satu tidak dipenuhi, berarti keputusan tersebut tersebut tidak sah,” sambungnya.

Sekretaris daerah Sultra Asrun Lio belum memberikan klarifikasi terkait pernyataan KASN ini. Lenterasultra telah mengirimkan upaya konfirmasi tertulis kepada “jenderal” Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sultra melalui pesan singkat WhatsAppnya, Senin, 13 Februari 2023 sekitar pukul 18.33 Wita. Meski di pesan singkat WhatsAppnya tercentang dua berwarna biru, Asrun Lio belum memberikan konfirmasi. Lenterasultra berupaya menghubungi Asrun Lio via telepon selulernya berkali-kali untuk melakukan konfirmasi, meski terdengar nada dering berkali-kali, Asrun Lio tidak mengangkatnya dan belum memberikan pernyataan hingga berita ini tayang sekitar pukul 21.20 WITA.

Penulis dan editor : Adhi

KASNPelantikan JPTPPemprov SultraTanpa Job FitTanpa Lelang JabatanViral