KENDARI, LENTERASULTRA COM- Pelantikan dan pemberhentian 19 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar Jumat, 3 Februari 2023 lalu, meninggalkan masalah. Selain tidak memiliki rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pergeseran belasan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, ternyata tidak melalui uji kompetensi atau lelang jabatan maupun job fit atau uji kesesuaian jabatan.
Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi wilayah 2 Kukuh Heruyanto mengatakan, rotasi dan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) harus dikoordinasikan kepada KASN dan dilakukan uji kompetensi oleh Panitia Seleksi (Pansel). Begitu juga dengan promosi jabatan dari eselon tiga ke eselon dua, sebelum dilakukan pelantikan harus melalui seleksi terbuka (Selter).
Sepengetahuan Kukuh, promosi jabatan tiga pejabat eselon tiga menjadi eselon dua, serta rotasi dan mutasi terhadap belasan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra Jumat, akhir pekan lalu, tidak dikoordinasikan dengan KASN. Termasuk tidak melalui job fit, uji kompetensi atau lelang terbuka.
“Tahun 2022 dan 2023, sepertinya belum ada usulan dari Pemprov Sultra untuk minta rekomendasi KASN untuk uji kompetensi guna rotasi dan mutasi,” kata Kukuh Heruyanto via pesan singkat WhatsApp nya Kamis, 9 Februari 2023. Mantan Kepala Bidang Mutasi kantor wilayah VIII Badan Kepegawaian Negara ini mengaku, sepanjang tahun 2022, KASN hanya menerima usulan lelang tiga JPTP dari Pemprov Sultra.
Ketiga JPTP itu yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Direktur Rumah Sakit Jantung dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tiga JPTP ini lanjut Kukuh, KASN telah menerima dan menerbitakan rekomemdasi hasil Selter kepada Gubernur Sultra. “Sepertinya yang dilantik promosi malah bukan yang telah ada rekom (rekomendasi) dari kami,” sambungnya.
Terkait promosi jabatan tiga eselon 3 menjadi eselon dua, serta pelantikan dan pemberhentian belasan PPTP, KASN lanjut Kukuh akan segera melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, baru akan ditetapkan rekomendasinya.
Pelantikan dan pemberhentian 19 JPTP ini tanpa melalui lelang jabatan dan uji kompetensi serta tanpa rekomendasi KASN, belum ditanggapi Sekretaris daerah Sultra, Asrun Lio. Upaya konfirmasi melalui pesan tertulis yang diajukan lenterasultra via aplikasi WhatsApp nya belum dijawab Asrun Lio hingga berita ini ditayangkan.
Penulis dan editor : Adhi