KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Warga Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kerap menggunakan moda air angkutan sungai danau dan penyebrangan (ASDP) siap-siap menyiapkan duit tambahan jika berpergian. PT ASDP Indonesia Cabang Baubau, BUMN yang mengoperasikan armada Ferry resmi melakukan penyesuaian tarif antara 10 sampai 15 persen di semua lintasan di Sultra.
“Terhitung mulai 1 Februari 2023, penyesuaian atau peningkatan tarif sudah berlaku,” kata General Manager ASDP Cabang Baubau Rudy Mahmudi, saat dihubungi via hand phonenya, Selasa siang, 7 Februari 2023. Penyesuaian harga tiket ini berlaku ditiga lintasan komersil yakni, rute Baubau-Waara, Tampo-Torobulu dan Labuan-Amolengo.
Selain itu, kenaikan tarif juga berlaku di 12 lintasan perintis yakni, Kendari – Langara (Konawe Kepulauan), Raha – Pure, Baubau – Tolandona (Buton Tengah), Baubau- Kadatua (Buton Selatan), Kadatua-Siompu (Buton Selatan) Dongkala-Kasipute (Bombana), Dongkala (Bombana) -Mawasangka (Buton Tengah) Kamaru (Buton) – Wanci (Wakatobi), Kamaru (Buton) – Kaledupa (Wakatobi), Kaledupa-Tomia dan lintasan Tomia-Binongko (Wakatobi).
Rudy bilang, meski penyesuaian tarif berlaku di 15 lintasan, namun untuk besaran kenaikannya mengalami perbedaan. Khusus di tiga lintasan komersil, harga tiket mengalami kenaikan sebesar 15 persen, sementara di 12 lintasan perintisan penyesuaian tarif naik 10 persen.
Penyesuaian harga tiket ASDP Ferry di wilayah Sultra berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 88 tahun 2022. Selain itu, juga didukung dengan empat Peraturan Bupati (Perbup) yakni Bupati Bombana, Muna, Buton Selatan dan Bupati Wakatobi. Sehingga tercatat ada lima peraturan yang berkaitan dengan kenaikan harga tiket Ferry di 15 lintasan tersebut.
Rudy mengaku, penyesuaian harga tiket ASDP di Sultra terjadi akibat dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sebesar 32 persen yang terjadi September 2022 lalu. Namun ASDP cabang Baubau baru menaikkan tiket setelah lima bulan pasca kenaikkan tersebut. “Pergup penyesuaian tarif ini diterbitkan 30 Desember 2022. Kami baru menaikkan tarif awal Februari. Jadi ada waktu satu bulan kami melakukan sosialisasi baik melalui media sosia maupun pemasangan spanduk-spanduk di semua lintasan di Sultra,” katanya.
Orang nomor satu di ASDP Cabang Baubau ini menambakan, formulasi tarif tiket Ferry yang mulai berlaku 1 Februari 2023, mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 66 tahun 2019. Yang mana dalam pelaksanaannya kendaraan golongan satu sampai sembilan, harga tiketnya sudah includ penumpang dan barang. “Kalau sebelumnya, kendaraan sendiri, penumpangnya sendiri. Jadi beli masing-masing. Sekarang sudah includ penumpang dan barang,” sambungnya.
Ini artinya, semua pemakai jasa ASDF Ferry yang membawa kendaraan mulai dari sepeda motor, mobil roda empat atau lebih hingga kendaraan alat berat, hanya mendapatkan satu tiket. Tidak ada lagi tiket barang dan penumpang.
Dalam penyesuaian tarif baru tersebut lanjut Rudy, kendaraan golongan IV, V dan VI juga mengalami perubahan. Jika selama ini hanya tiga golongan kendaraan, maka di PM 66 tahun 2019, tiga golongan kendaraan itu masing-masing terbagi dua lagi. Golongan IV terdiri dari IV a dan IV b. Golongan V, terdiri dari Va dan V b serta golonga VI, terdiri dari VI.a dan VI.b. Harga tiket dimasing-masing golongan ini juga berbeda-beda sesuai dengan spesifikasi kendaraannya,” ungkap Rudy.
Penulis dan editor : Adhi