Pj Bupati Bahri Wajibkan ASN Hingga Tenaga Honorer Berdomisi di Mubar

Penyerahan simbolis kepesertaan 2.270 non ASN dan 10.424 pekerja rentan di lingkup pemerintah Kabupaten Muna Barat. Foto: Sry Wahyuni

 

 

LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri mengumumkan kebijakan untuk mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tenaga honorer lingkup pemerintahannya berstatus sebagai warga daerah itu.

Kebijakan itu, ia sampaikan langsung saat pelaksanaan kegiatan penyerahan simbolis kepesertaan 2.470 Non ASN dan 10.424 pekerja rentan BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Muna Barat dia aula kantor Bupati, Rabu, 1 Februari 2023.

Alasan yang mendasari Pj Bupati Mubar Bahri menetapkan kebijakan itu guna mengakomodir seluruh pegawainya untuk mendapat jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Alumni STPDN itu mengaku bahwa pemerintah daerah saat ini telah mendaftarkan 2.470 tenaga Non ASN Mubar. Namun pengajuan terhadap banyak pegawai yang tidak bisa terakomodir oleh daerah itu. Penyebab utamanya dikarenakan status pegawai tersebut bukanlah warga kabupaten Muna Barat.

“Ternyata masih banyak dari mereka masih terdaftar sebagai warga Kabupaten Muna. Sehingga kabupaten Muna Barat tidak bisa bertanggung jawab atas jaminan itu,” kata Bahri

Maka untuk itu, ia berharap kepada seluruh pegawai yang berada dilingkup baik ASN maupaun tenaga Non ASN yang belum berstatus sebagai warga daerah itu untuk segera mengurus berkas perpindahannya dan menetap sebagai warga kabupaten Muna Barat. “Kebijakan tersebut mulai akan saya berlaku pada Senin, 6 Februari mendatang,” terangnya.

 

Reporter : Sry Wahyuni
Editor: Ode

ASN wajib tinggal di MubarBahriBPJS ketenaga kerjaanBupati MubarKebijakan wajib tinggal di Muna BaratPj Bupati Bahri